Cak Imin Sebut Pansus Haji akan Kerja Cepat, Apa Saja yang akan Diselidiki?

Pansus diminta akan secepatnya menghasilkan kesimpulan agar haji lebih baik.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa partainya siap menghadapi koalisi pengusung Khofifah Indar Parawansa pada Pilkada Jawa Timur, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyebut Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji yang  baru disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, bakal bekerja cepat. Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, pansus bahkan akan bekerja dalam masa reses.

Baca Juga


Dia mengatakan pansus akan mengevaluasi kesalahan-kesalahan penyelenggaraan ibadah haji agar tidak terjadi pada tahun-tahun selanjutnya yang berpotensi merugikan para calon jamaah haji yang sudah mengantre selama puluhan tahun.
 
"Mulai besok akan disusun roadmap kerja Pansus Angket Haji ini yang akan melibatkan nama-nama yang sudah ada tadi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Muhaimin setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
 
Menurut dia, hal yang paling penting untuk dievaluasi adalah terkait penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jamaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun. Kuota justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal.
 "Tiap tahun itu harus dilakukan tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi," kata dia.
 
Selain itu, dia meyakini para anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI bakal secepatnya menghasilkan kesimpulan hingga mengubah cara penyelenggaraan haji agar lebih baik, meski masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 segera berakhir.
 
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
 
Adapun pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
 
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler