Kamerawan TV Swasta Buat Laporan Polisi Usai Insiden Kerusuhan di Sidang Vonis SYL

Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya saat meliput sidang SYL.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya. Terjadi kericuhan usai sidang vonis SYL pada Kamis (11/7/2024).

"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.

Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.

Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.

Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.

"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.

Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

 

Sebelumnya, terjadi kericuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.

SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.

"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler