SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Majelis hakim menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.


Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024). Tak hanya hukuman penjara, SYL turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

Selain itu, majelis hakim menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu US Dollar akibat kejahatan yang dilakukannya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler