Gugatan Dikabulkan MK, Demokrat Laporkan KPU Jakut ke DKPP

Neneng Hasanah lolos, kursi Demokrat di DPRD Jakarta bertambah satu menjadi sembilan.

Dok DPRD DKI
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Jakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu dilakukan Demokrat setelah menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.

Baca Juga


"Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Menurut dia, pelaporam itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Mujiyono berharap, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. "Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Mujiyono.

Menurut Mujiyono, selain putusan MK, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 4 April 2024 yang menyatakan KPU Jakut terbukti melakukan pelanggaran administratif.

"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta," katanya. Dia menjelaskan, putusan PHPU MK Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakut untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C hasil.

Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, lanjut Mujiyono, calon anggota legislatif Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD Jakarta periode 2024-2029. Mujiyono telah memberikan kuasa Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakut ke DKPP.

"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo.

Sebelum melaporkan KPU Jakut ke DKPP, kata Yunus, DPD Demokrat Jakarta telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakut sesuai putusan Bawaslu DKI Jakut yang menyatakan KPU Jakut terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Selain itu, kata Yunus MK memerintahkan KPU Kota Jakut untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Keputusan MK itu sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada 10 Juni 2024.

Kursi Demokrat tambah satu...

Yunus menambahkan, tujuan pelaporan ke DKPP sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilu agar tetap bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.

KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi ulang di Dapil 2 Jakarta pada 29 Juni 2024 dengan menetapkan Demokrat mendapatkan 24.999 suara. Hasil itu mengantarkan caleg Demokrat Neneng Hasanah kembali mendapatkan kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Betul (caleg Demokrat menang) sesuai hasil rekapitulasi ulang," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. Dengan begitu, Demokrat meraih sembilan kursi dari sebelumnya delapan kursi di DPRD Jakarta periode 2024-2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler