Pansel Sudah Terima 352 Pendaftar Capim dan Dewas KPK, Terakhir Malam Ini
Pansel didorong melihat capim KPK secara detail.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) menjamin tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Capim-Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel masih menunggu pendaftar sampai batas akhir pada malam ini.
Baca Juga
Tercatat, ada 210 orang yang mendaftar Capim dan 142 orang mendaftar Dewas dari data yang masuk pada hari terakhir pendaftaran 15 Juli 2024 pukul 06.50 WIB. Dengan demikian, total terdapat 352 orang pendaftar Capim dan Dewas KPK.
"Registrasi 796, pimpinan 210 dan Dewas 142. Pendaftar posisi pagi ini pukul 06.50 WIB," kata Ketua Pansel Capim-Dewas KPK, Yusuf Ateh kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Yusuf menyebut Pansel tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran. Hal ini menyusul adanya ratusan pendaftar Capim-Dewas KPK periode 2024-2029.
"Tidak ada perpanjangan waktu," ujar Yusuf.
Ateh memastikan pendaftaran Capim KPK bakal tetap ditunggu sampai Senin malam ini. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Seleksi ini dilakukan karena tuntasnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK pada 20 Desember 2024.
"Pendaftaran dibuka hingga Senin jam 12 malam," ujar Ateh
Di sisi lain, mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendorong Panitia seleksi (pansel) memperhatikan setiap calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK secara detail. Yudi berpesan agar Pansel hanya meloloskan Capim berintegritas saja.
Yudi menilai Pansel punya kemampuan dalam mencari informasi lengkap soal Capim KPK. Oleh karena itu, Yudi merasa kemampuan tersebut bisa dipakai untuk menemukan capim bermasalah.
"Pansel yang tentu mempunyai akses informasi rekam jejak terkait nama-nama orang yang mendaftar jangan bertaruh dengan tetap meloloskan orang bermasalah dalam seleksi administrasi," kata Yudi.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler