Sholat Jenazah di Kuburan Ustadz Yazid, Bagaimana Hukumnya? Ini Menurut NU & Muhammadiyah

Pelayat menyolati jenazah Ustadz Yazid di kuburan.

Republika/Bayu Adji P
Para pelayat sholat jenazah di depan makam ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas di Makam Los Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (12/7/2024).
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Timeline media sosial dipenuhi dengan berita wafatnya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam beberapa hari terakhir. Namun ada satu pemandangan yang menjadi pro dan kontra yaitu pelayat Ustazd Yazid sholat jenazah di kuburan karena tidak mendapatkan kesempatan menyolatkan almarhum.

Baca Juga


Aktivitas tersebut disebut sebagai ghuluw atau berlebihan dan dianggap menyalahi sunnah yaitu menyembah kuburan karena dalam Manhaj Salafi dilarang menyembah kuburan. Lantas apakah hukumnya sholat jenazah di kuburan?

BACA JUGA: Gus Nadir Ungkap Jaringan yang Atur Pertemuan Cendikiawan Nahdliyin dan Presiden Israel

Menukil dari NU Online, sholat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan, baik mayat dimakamkan sebelum dishalati atau sesudahnya. Dasar dari dibolehkannya sholat jenazah di kuburan adalah hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang menyebut Rasulullah shalallahu alahi wassalam menshalati jenazah di atas kubur perempuan atau laki-laki yang rajin membersihkan masjid.

Hadist itu diperkuat dengan An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam menshalati jenazah Ummu Mahjan di kuburannya, yang telah dikebumikan di malam hari.

Namun hukum boleh sholat jenazah di kuburan tidak berlaku untuk jenazah para nabi setelah kewafatan mereka. Setidaknya ada dua alasan mengapa menyolati jenazah nabi di kuburan tidak sah.

Selanjutnya...

Alasan Mengapa Menyolati Jenazah Nabi di Kuburan tidak Sah

Pertama, berdasarkan hadits nabi yang melarang menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid (tempat shalat). Kedua, karena saat kewafatan para nabi, kita bukan tergolong orang yang diwajibkan untuk menshalati.

Keterangan di atas sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariyya Al-Anshari berikut ini:

و تجوز على قبر غير النبي صلى الله عليه وسلم بعد الدفن سواء أدفن قبلها أم بعدها

Artinya, “Boleh menshalati kuburnya selain nabi setelah dikebumikan baik mayat dimakamkan sebelum dishalati maupun sesudahnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

لأنه صلى الله عليه وسلم صلى على قبر امرأة أو رجل كان يقم المسجد وعلى قبر مسكينة يقال لها أم محجن دفنت ليلا روى الأول الشيخان والثاني النسائي بإسناد صحيح

Artinya, “Karena Nabi Muhammad shalallahu alahi wassalam menshalati kuburnya perempuan atau laki-laki yang rajin menyapu masjid. Dan Nabi menshalati kuburnya perempuan miskin yang disebut-sebut bernama Ummu Mahjan, ia sudah dimakamkan di malam hari." (HR An-Nasa’i dengan sanad yang shahih).

أما الصلاة على قبور الأنبياء صلى الله عليهم وسلم فلا تجوز واحتج له بخبر الصحيحين لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد وبأنا لم نكن أهلا للفرض وقت موتهم

Artinya, “Adapun menshalati kubur para nabi, maka tidak boleh. Argumennya adalah haditsnya Al-Bukhari dan Muslim bahwa Allah melaknat Kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. Argumen lain, kita bukan termasuk orang yang diwajibkan menshalati saat kewafatan mereka,” (Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz I, halaman 322).

Sementara menurut Muhammadiyah sholat jenazah di kuburan adalah...

 

 

Sementara dikutip dari web resmi Muhammadiyah diceritakan, Rasulullah shalallahu alahi wassalam pernah melakukan sholat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun.

Kisah itu berdasarkan HR Al Bukhari yang berbunyi: “Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (salat) mereka dan mereka pun salat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” (HR. al-Bukhari).

Pada hadis lain diterangkan Nabi Muhammad shalallahu alahi wassalam pernah sholat di kuburan dan tidak diterangkan macam sholat yang dikerjakan oleh beliau: apakah sholat wajib, sholat sunat, atau sholat jenazah, berdasarkan hadis:

“Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah salat di atas suatu kuburan.” (HR. Muslim).

Lalu bagaimana jika sholat di dalam masjid yang terdapat kuburan?

Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Sebab atau ‘illat larangan itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Aisyah ra, dikhawatirkan bahwa masjid itu akan menjadi sumber timbulnya syirik.

Pernyataan Aisyah itu dikuatkan oleh hadis: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i).

Dalam hadis lain disebutkan: “Telah menyampaikan kepadaku Ali bin Hujrin as-Sa‘di, telah menyampaikan kepada kami al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Jabir dari Busyra bin Abdillah dari Watsilah dari Abu Martsad al-Ghanawi, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula salat menghadap kepadanya’.” (HR. Muslim).

Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan sholat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh. Sedangkan sholat di tengah kuburan tetapi tidak menghadap kepadanya adalah mubah.

Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadis-hadis di atas, maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju perbuatan dosa (saadudz-dzarii‘ah). Pada dasarnya kaum muslimin boleh melaksanakan sholat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah ini, selama tempat itu suci dan tidak akan menimbulkan bibit kemusyrikan sedikitpun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh sholat di kuburan selama sholat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridlaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikitpun di dalamnya dan tidak pula karena ada pendapat bahwa sholat di atas kuburan tertentu itu lebih baik daripada di tempat lain, seperti untuk menghormati yang dikubur atau untuk meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau ada unsur untuk mengkultuskan yang dikubur dan sebagainya. Dengan demikia, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang sholat di masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler