Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Dua Lokasi

mengamankan barang bukti empat bilah senjata tajam, stik golf,

Dok Humas Polresta Cirebon
Sejumlah senjata tajam berhasil diamankan oleh Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon, saat menggagalkan tawuran
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran di dua lokasi sekaligus. Hal itu dilakukan saat Tim Raimas Macan Kumbang 852 melakukan patroli.

Baca Juga


Adapun lokasi tawuran yang berhasil digagalkan oleh polisi itu yakni di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Ahad (21/7/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Selain itu, jajaran Polsek Talun juga menggagalkan tawuran di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pukul 02.30 WIB.

Para petugas juga mengamankan lima orang yang diduga hendak tawuran di dua lokasi tersebut. Petugas pun berhasil mengamankan senjata tajam (sajam) sebagai barang bukti.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, empat terduga pelaku tawuran yang diamankan di Kecamatan Plered berinisial FJ (14), YG (27), AZ (15), dan GN (24). Sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya yang berinisial RF (21) diamankan di Kecamatan Talun.

Di Kecamatan Plered, kata Sumarni, pihaknya mengamankan barang bukti empat bilah senjata tajam, stik golf, empat handphone, kayu rotan, dan sepeda motor. Sedangkan di Kecamatan Talun, diamankan dua bilah celurit. ‘’Para pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,’’ kata Sumarni.

Sumarni mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya, terutama pada malam hari. Dengan demikian, anak-anak itu tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,’’ kata Sumarni. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler