Sidang PK Saka Tatal Kembali Digelar Hari Ini, Apa Agendanya?

Tim kuasa hukum Saka Tatal berkesimpulan bahwa Vina dan Eky korban kecelakaan.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Sidang kedua ini mengagendakan kontra memori atau jawaban dari termohon.

Baca Juga


Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan, petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota melakukan sterilisasi di ruang sidang Cakra sebelum sidang dimulai. Hal itu untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya persidangan.

Petugas terlihat mengecek seluruh sudut ruangan sidang. Dengan menggunakan alat detektor, petugas secara teliti memeriksa seluruh sudut ruangan.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana PK yang digelar pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum telah menyampaikan Memori PK maupun Penambahan Memori PK. Mereka juga menyampaikan sepuluh novum atau bukti terbaru dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang itu juga berkesimpulan bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adalah murni akibat kecelakaan, dan bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Daftar 10 novum atau bukti baru yang diajukan pihak Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan Memori PK dan Penambahan Memori PK. Berkas Memori PK dan Penambahan Memori PK itu kemudian diterima oleh majelis hakim PN Cirebon. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).

Tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan sepuluh novum atau bukti baru dalam kasus tersebut. Mereka yakin Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan bukan akibat pembunuhan dan perkosaan. ‘’Ada sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, saat ditemui usai persidangan,.

Adapun novum-novum itu di antaranya adalah:

Pertama: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana (Eky) saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, pada 27 Agustus 2016. Dari foto dan hasil visum serta autopsi, tidak menunjukkan adanya luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Kedua: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada pukul 22.30 WIB. Hal itu bertentangan dengan hasil putusan hakim yang menyatakan Andi (DPO) menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Ketiga: Hasil visum Vina di RSD Gunung Jati.

Keempat: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Kelima: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang dipakai membonceng korban Vina. Bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon itu terdapat kerusakan pada cover body-nya.

Keenam: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa Liga Akbar tidak menjadi saksi untuk Saka Tatal. Kesaksian Liga Akbar diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian. File rekaman itu menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi.

Selain itu, adapula keterangan dari Dede Riswanto. Baik keterangan baru Liga Akbar maupun Dede Riswanto membuat fakta persidangan tentang peristiwa pengejaran pelaku yang berakhir dengan tewasnya Eky dan Vina menjadi tidak benar. Sehingga peristiwa sebagaimana dituduhkan tidak benar dan tidak pernah ada.

Ketujuh: File keterangan pidato kapolri yang menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa meninggalnya Vina dan Eky. Sehingga menimbulkan kemungkinan kesalahan dalam melakukan penangkapan.

Kedelapan: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lain yang tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian dan di pengadilan.

Kesembilan: Saka Tatal adalah korban pemaksaan keterangan at penyiksaan. Kesimpulan novum kesembilan adalah pada prinsipnya hakim harus menolak keterangan Saka Tatal yang diperoleh dari tindakan penyiksaan.

Kesepuluh: Penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat dan dibatalkannya penetapan tersangka Pegi Setiawan melalui sidang pra peradilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler