Soal Muhammadiyah Kelola Tambang, Menteri ESDM Lempar ke Bahlil
PP Muhammadiyah disebut menerima izin usaha pertambangan.
REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif enggan memberikan penjelasan mengenai kabar Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). Arifin yang ikut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kawasan industri terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, menyerahkan hal ini kepada Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.
"Kan sudah diurus sama Bahlil," singkat Arifin saat hendak meninggalkan lokasi peresmian di KITB, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya beredar informasi di jagat media sosial bahwa PP Muhammadiyah telah menyatakan siap menerima izin usaha pertambangan (IUP). Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memang telah membuka peluang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.
Kabar ini juga mendapat atensi dari Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta itu mengatakan pemerintah hanya menyiapkan regulasi agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapatkan konsesi mengelola tambang.
"Kita ini kan ingin pemerataan ekonomi, kita keadilan ekonomi," ujar Jokowi usai peresmian operasional kawasan industri terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (26/7/2024).
Jokowi menyampaikan banyak keluhan dari sejumlah pihak terkait pemberian konsesi tambang. Jokowi menilai keluhan ini merupakan masukan yang baik untuk pemerintah.
"Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada kepada yang gede gede, perusahaan-perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok," ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan permintaan itu pun disampaikan saat berkunjung ke sejumlah pondok pesantren. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan regulasi yang memperbolehkan ormas keagamaan mendapatkan konsesi mengelola tambang.
"Waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid, itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang," sambung Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan pemberian konsesi tambang bukan untuk ormas keagamaan, melainkan badan usaha yang ada dalam ormas keagamaan tersebut.
"Bukan ormasnya, (tapi) badan usaha yang ada di ormas, baik koperasi maupun PT, CV, dan lain-lain. Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, ndak, kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," kata Jokowi.