MA Korting Hukuman Terdakwa Korupsi BTS 4G, Begini Respons Kejagung

Rugikan negara Rp 8,03 triliun, Anang Achmad Latif dapat diskon jadi 10 tahun.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo periode 2020-2022 Anang Achmad Latif (kanan).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lagi punya langkah hukum lanjutan untuk melawan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengorting hukuman untuk terdakwa Anang Achmad Latif (AAL). Adapun AAL merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti  Kemenkominfo.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pengurangan hukuman dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara terhadap mantan direktur utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo itu sudah inkrah. Karena itu, Kejagung sudah tidak melakukan langkah hukum lanjutan.

"Ini kan (kasasi) sudah keputusan Mahkamah Agung, sudah upaya hukum terakhir, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Harli menjelaskan, hasil kasasi merupakan hasil dari upaya hukum biasa yang tertinggi dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kata Harli, Kejagung pun wajib tunduk dengan putusan diskom hukuman tersebut.

Dengan putusan MA tersebut, kata Harli, jaksa penuntut umum (JPU) hanya tinggal melaksanakan eksekusi putusan. "Selanjutnya, kami masih menunggu salinan putusan kasasi lengkapnya, untuk melaksanakan langkah hukum berikutnya (eksekusi badan)," ucap Harli.

Pada Kamis (25/7/2024), MA mengubah putusan pengadilan yang menghukum terdakwa Anang Latif. Hakim agung mengurangi masa hukuman Anang Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi tersebut, hakim agung juga menguatkan hukuman denda mengganti kerugian negara terhadap Anang Latif senilai Rp 5 miliar. Hukuman mengganti kerugian negara tersebut, kata hakim agung, dengan merampas untuk negara uang yang disita penyidik dari Anang Latif senilai Rp 6,7 miliar.

Sehingga, Rp 1,7 miliar yang masih dalam penguasaan penyidik dalam sitaan wajib dikembalikan kepada terdakwa. "Tolak kasasi penuntut umum, dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," begitu dalam putusan kasasi yang dibacakan oleh hakim agung Desnayeti.

Putusan kasasi terhadap Anang Latief tersebut sebetulnya masih belum sesuai dengan tuntutan JPU saat peradilan tingkat pertama. JPU dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Anang Latief 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut sempat dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, yang memvonis Anang Latief dengan hukuman selama 18 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Baca: Bertemu Wapres, KSAL Akui Bahas Keamanan Laut China Selatan

Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan hukuman 18 tahun penjara. Selain Anang Latief, dalam kasus korupsi BTD 4G Bakti Kemenkominfo ini, juga menyeret mantan menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) sebagai terdakwa. Pekan lalu, MA menguatkan putusan peradilan terhadap politikus Partai Nasdem itu dengan pidana penjara 15 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler