Jatuhkan Talak saat Mabuk, Sahkah?
Jika suami sedang kehilangan kesadaran dan jatuhkan kata cerai, sahkah talaknya?
Rep: republika.id Red: republika.id
Perkara halal yang dibenci Allah adalah perceraian. Ini adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi meyakini bahwa hubungan mereka dapat bertahan. Karena itu, penting sekali bagi mereka--terutama pihak suami--agar mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan berpisah. Agama Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai....
Baca Juga