Jatuhkan Talak saat Mabuk, Sahkah?

Jika suami sedang kehilangan kesadaran dan jatuhkan kata cerai, sahkah talaknya?

Perceraian (ilustrasi)
Rep: republika.id Red: republika.id

Perkara halal yang dibenci Allah adalah perceraian. Ini adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi meyakini bahwa hubungan mereka dapat bertahan. Karena itu, penting sekali bagi mereka--terutama pihak suami--agar mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan berpisah. Agama Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak atau cerai....

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler