Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini: Walaupun Saya Orang Bodoh, Putusan tak Masuk Akal

"Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan. Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ujang, ayah kandung dari korban pembunuhan Dini Sera Afrianti tak terima dengan vonis tak bersalah terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sebagai masyarakat biasa, kata Ujang, dirinya tak habis pikir dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang membebaskan anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

Baca Juga


Padahal, kata Ujang, atas kasus yang menghilangkan nyawa putrinya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. “Enggak masuk akal ini (putusan bebas) buat bapak. Apalagi orang-orang ini (hakim-hakim) pintar semua. Walaupun saya orang bodoh, ini (putusan bebas) tidak masuk akal. Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan (oleh hakim). Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang saat ditemui di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ujang, bersama-sama tim advokasi Dini Sera mendatangi KY pada Senin (29/7/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memutus bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa pelaku kekerasan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Dini Sera pada 2023 lalu. Pengacara Keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporannya ke KY tersebut, lantaran merasa janggal putusan majelis hakim tersebut.

“Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini, kami lihat kontradiksi antara tuntutan, dan dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim. Kami meminta agar KY melakukan pemeriksaan prilaku, dan etik hakim-hakim yang memutuskan perkara ini,” kata Dimas.

“Kami berharap, laporan kami ini, kiranya KY dapat memberikan rekomendasi terbaik,” sambung Dimas.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

 

Anggota DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka ikut bersama keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti saat mengadukan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke KY. Rieke merasa kasus ini perlu pengawalan ekstra agar hakim sadar pentingnya keadilan bagi korban.

"Kami menemui pimpinan Komisi Yudisial, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial," kata Rieke kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).

Rieke menyebut perkara ini wajib ditindaklanjuti serius oleh KY. Pasalnya, Rieke mencurigai hakim malah mengabaikan bukti kamera pengawas.

"Ini putusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan Majelis Hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV diduga mengabaikan visum," ucap pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.

Rieke menegaskan, aduan tersebut penting supaya hakim mewujudkan keadilan bagi korban. Pasalnya, Rieke mengamati putusan hakim ini tak sesuai keadilan bagi korban.

"Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," ucap Rieke.

Selain itu, Rieke mendapati informasi bahwa KY sudah telah bergerak langsung atas putusan bebas Ronald. Langkah yang diambil KY ialah membentuk tim investigasi dan tim pengawas hakim.

"Laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.


 

Pada Rabu (24/7/2024) Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur, selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Oktober 2023 lalu. Vonis bebas tersebut, terbalik dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi korban senilai Rp 263 juta atas perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Dini Sera.

Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan, putusan hakim tersebut harus dilawan karena dinilai janggal, dan tak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Padahal, kata Harli, selama pembuktian di persidangan, JPU mampu memberikan bukti-bukti perbuatan kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sampai membuat Dini Sera meninggal dunia karena sengaja dilindas mobil.

“Ya, kita (kejaksaan) menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Harli melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).

Menurut Harli, tim JPU masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Surabaya. Namun begitu, kata Harli melanjutkan, dari Kejakgung sudah menyampaikan kepada tim JPU dalam kasus tersebut untuk segera menyiapkan memori kasasi.

“JPU masih punya waktu untuk penyusunan memori kasasi selama 14 hari,” kata Harli.

In Picture: Ronald Tannur Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler