Bekas Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Tol MBZ

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dihukum tiga tahun penjara. Djoko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/7/2024). Djoko dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Sehingga Djoko diganjar hukuman membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara" kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut, Selasa (30/7/2024).

Majelis hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Djoko. Yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun pertimbangan yang menurut hakim meringankan bagi Djoko ialah mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum.

"Dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," ujar Fahzal.

Tercatat, hukuman terhadap Djoko Dwijono ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga



Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.

Berikutnya, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite sebagai Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.

Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Sedangkan Sofiah dan Tony dituntut dengan pidana lima tahun penjara. Kesemua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa dipandang JPU KPK sudah merugikan kas negara sebesar Rp510 miliar pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Mereka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler