Pihak Saka Tatal tak Main-Main, Hadirkan Ahli Pidana, Forensik, Hingga Mantan Kabareskrim

Saka Tatal mengajukan PK karena merasa tidak terlibat kasus tewasnya Vina dan Eky.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024). Sidang hari ini menghadirkan banyak ahli, dari ahli pidana, psikologi forensik, hingga purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.

Baca Juga


Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia telah bebas dari penjara dan berupaya mengajukan PK untuk membersihkan namanya karena merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang yang keempat kalinya ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal selaku pemohon dalam sidang tersebut.

Namun, sebelum mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sidang kali ini juga masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi fakta yang kemarin belum sempat diperiksa. Ada dua saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal pagi ini, yakni Dedi Mulyadi dan Teguh.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal adalah mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji, Reza Indragiri selaku ahli forensik, Azmi Saputra selaku ahli pidana, Yongki Fernando selaku ahli pidana anak, Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik, dan Muzakir selaku ahli pidana.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rizqa Yunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler