Fatwa MUI: Sunat Bagi Perempuan adalah Ibadah yang Dianjurkan

Khitan terhadap perempuan adalah makrumah.

Republika
Sunat perempuan berbeda dengan female genital mutilation.
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 102 menghapus praktik sunat perempuan. 

Tahun 2008, Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan sempat dikeluarkan untuk menanggapi adanya penolakan oleh sebagian masyarakat terhadap khitan perempuan. Fatwa MUI ini juga dikeluarkan atas permintaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. 

Dikutip dari Keputusan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 menetapkan:

Status Hukum Khitan Perempuan:

1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan:

Baca Juga


Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Batas atau Cara Khitan Perempuan:
Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/ colum/ praeputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 juga merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia:

1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan peraturan/ regulasi tentang masalah khitan perempuan.

2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Demikian isi Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI KH Anwar Ibrahim dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Hasanudin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler