Undang Pelaku UMKM, Bea Cukai dan Belgium Customs Kenalkan Proses Ekspor ke Belgia

Bea Cukai mengundang 10 UMKM binaan.

Dok Republika
Bea Cukai dan instansi kepabeanan Belgia, yaitu General Administration of Customs and Excise (GACE) of Belgium atau Belgium Customs gelar Sharing Session Prosedur Kepabeanan bersama Konselor Kepabeanan Belgia, pada Senin (29/7/2024) secara hybrid.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai dan instansi kepabeanan Belgia, yaitu General Administration of Customs and Excise (GACE) of Belgium atau Belgium Customs gelar Sharing Session Prosedur Kepabeanan bersama Konselor Kepabeanan Belgia, pada Senin (29/7/2024) secara hybrid. 

Baca Juga


Mengundang 10 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai dan Belgium Customs berikan materi pengenalan proses ekspor ke negara, dalam rangka menambah wawasan dan mendorong para pelaku UMKM untuk mengekspor produknya ke negara tersebut. Hadir sebagai pembicara ialah Customs Counsellor of Belgium, Eddy de Cuyper.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan ini merupakan perwujudan peran Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator, sekaligus pelaksanaan agenda action plan sebagai implementasi kerja sama Letter of Intent (LoI) on Collaboration between Customs Authorities. "Bea Cukai dan Belgium Customs memiliki LoI pada tahun 2019 dan telah diperbaharui pada tahun 2022, sehingga berlaku sampai dengan 19 September 2025. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain sharing session on cyber team, joint task force dalam rangka combined action day on XTC, information session on customs procedures with Belgium Customs stakeholder, kunjungan Administrator General of Belgium Customs ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Ngurah Rai untuk benchmarking sarana pengawasan, dan kunjungan customs Councellor ke Yogyakarta dan Batam," ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai dan Belgium Customs juga memiliki action plan for the implementation of the LoI yang ditandatangani pada 23 Juni 2023 dan berlaku hingga September 2025 sesuai masa berlaku LoI. Selain pelaksanaan information session, kegiatan lainnya yang direncanakan Bea Cukai dan Belgian Customs adalah coordinated action on XTC, serta training terkait darkweb dan pemeriksaan kontainer. 

LoI atau perjanjian kerja sama Bea Cukai dengan Belgium Customs tersebut sendiri bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antarinstitusi kepabeanan dalam memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan, memastikan keamanan rantai suplai perdagangan internasional, serta kepentingan tiap-tiap negara. 

Encep menyebutkan jalinan kerja sama Bea Cukai dengan instansi kepabeanan negara lain 

sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan memberikan asistensi terhadap industri dalam negeri. 

“Diharapkan melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Belgium Customs, dapat tercipta hubungan yang baik antara Indonesia dan Belgia, peningkatan keamanan dan kepercayaan dua negara, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler