Iptu Rudiana Terus Diburu Kesaksiannya di Kasus Vina Hingga Ditantang Sumpah Pocong

Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminta Iptu Rudiana bersaksi di sidang PK.

Dok Republika
Iptu Rudiana, ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky, tiba-tiba muncul saat Hotman Paris hendak melakukan konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Selasa (30/7/2024) sore.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan

Baca Juga


Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky menjadi sosok yang kini dicari-cari oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldi, yang juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini, meminta Rudiana hadir memberikan kesaksian di sidang PK.

Kuasa hukum Rivaldi, Sindi Sembiring berharap, Iptu Rudiana, bersedia menjadi saksi bagi kliennya di persidangan nanti. Pasalnya, keterangan Rudiana sangat penting dalam PK kliennya.

"Kami membaca di dalam beberapa BAP bahwa statement-nya dia (Rudiana) tidak pernah menangkap Rivaldi," ucap Sindi.

"Mudah-mudahan dengan sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi," tuturnya.

Seperti diketahui, Rivaldi merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia dijatuhi vonis seumur hidup dalam kasus tersebut dan hingga kini masih mendekam di penjara.

Sementara terpidana lain yang sudah bebas yakni Saka Tatal sebelumnya sudah menjalani persidangan PK di Pengadilan Negeri (PN Cirebon). Sama seperti Rivaldi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga pernah minta Iptu Rudiana dihadirkan namun permintaan itu tak terkabulkan. 

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, bahkan kini mengundang Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky, untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan klaim kebenaran masing-masing. Tantangan sumpah pocong itu dilayangkan lewat surat resmi kepada Iptu Rudiana. Surat undangan sumpah pocong yang bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024, tertanggal 4 Agustus 2024 itu ditandatangani Farhat Abbas, selaku kuasa hukum Saka Tatal.

Terdapat lima poin dalam isi surat tersebut.

1. Bahwa klien kami telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 8 Juli 2024 dan proses persidangan Peninjauan Kembali telah selesai, menunggu hasil Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

2. Bahwa sehubungan dengan pernyataan Iptu Rudiana, selaku ayah dari alm Muhamad Rizky Rudina. “Yang berani untuk bersumpah pocong atau sumpah apapun, Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong. Jika saudara Iptu Rudiana tidak pernah merekayasa dugaan pembunuhan almh Vina dan alm Muhamad Rizky Rudiana’’.

3. Bahwa klien kami sebaliknya juga pula berani untuk bersumpah pocong dan sumpah apapun, jika klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan almh Vina dan alm Muhamad Rizky Rudiana.

4. Bahwa untuk itu demi mencari kebenaran sebenarnya dan tidak berbohong, kami bermaksud untuk mengundang saudara Iptu Rudiana bersama klien kami untuk melaksanakan sumpah pocong bersama. 

5. Bahwa adapun materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi: penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan.

 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

 

Sebelumnya, Rudiana, yang selama ini seolah 'menghilang' usai kasus Vina dan Eky mencuat, mendadak muncul saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebon, Selasa (30/7/2024) sore. Hotman merupakan kuasa hukum keluarga almarhumah Vina.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudiana sempat ditanya mengenai isu yang menyebutkan bahwa Eky masih hidup. Hal itupun dibantah oleh Rudiana. Dia bahkan berani bersumpah bahwa anaknya itu telah meninggal dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana.

Rudiana pun kembali mengulangi sumpahnya sebagai seorang muslim. "Demi Allah. Tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong. Tuduhan itu tidak benar,’’ tegas Rudiana.

 

Rudiana juga mengaku siap jika seandainya makam Eky kembali dibongkar untuk kepentingan penyidikan. "Kalau memang kepentingan penyidikan, walaupun saya sangat berat, (makam) anak saya dibongkar lagi, yang buat anak tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan saja. Namun saya menyampaikan, yang meninggal adalah anak saya, Muhammad Rizky Rudiana. Kalau buat penyidikan, (pembongkaran kembali makam) mangga (silakan)," tutur Rudiana.


 

 

Dalam penanganan terpisah namun masih terkait kasus pembunuhan Vina dan Eku, Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Pemeriksaan terkait laporan Peradi yang melaporkan saksi Aep dan Dede di kasus tersebut.

Seperti diketahui para terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto serta Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.

Roelly Panggabean kuasa hukum para terpidana, membenarkan Bareskrim Polri memeriksa para terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, Bandung. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum kepada Mabes Polri tentang Aep dan Dede.

"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami dari Mabes Polri di mana yang kita laporkan adalah Aep dan Dede," ucap dia, Senin (5/8/2024).

Roelly memperkirakan Mabes Polri memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," kata dia.

Kuasa hukun lainnya, Jutek Bongso mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan gelar awal hingga pemeriksaan saksi pelapor dan saksi saksi lainnya. Selanjutnya saat ini dilakukan pemeriksaan kepada pelapor.

"Saat ini mungkin penyidik Bareskrim ingin memeriksa mereka betul atau tidak sesuai dengan yang kami laporkan atau tidak mereka memberikan kuasa kepada kami ke Bareskrim untuk melaporkan peristiwa dugaan, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap Aep dan Dede," kata dia.

Jutek mengatakan kegiatan Bareskrim Polri yang yang merespons dan memproses laporan diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya yang terjadi di tahun 2016. Namun, pihaknya bukan ingin memfokuskan kepada apakah peristiwa itu pembunuhan atau kecelakaan.

"Fokus kami adalah bahwa klien kami apapun itu entah itu peristiwa pembunuhan entah itu peristiwa kecelakaan. Nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku," kata dia.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler