MUI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

MUI tegaskan untuk undang-undang itu agar direvisi atau dicabut.

Republika/Havid Al Vizki
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam undang-undang tertuang tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.


Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Ustadz Cholil Nafis mengatakan penyediaan alat kontrasepsi akan memberikan ruang seks bebas untuk anak-anak. Menurutnya dalam agama manapun tidak dibenarkan seks bebas.

Ia tegaskan untuk undang-undang itu agar direvisi atau dicabut.

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler