MUI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
MUI tegaskan untuk undang-undang itu agar direvisi atau dicabut.
Republika/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam undang-undang tertuang tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Ustadz Cholil Nafis mengatakan penyediaan alat kontrasepsi akan memberikan ruang seks bebas untuk anak-anak. Menurutnya dalam agama manapun tidak dibenarkan seks bebas.
Ia tegaskan untuk undang-undang itu agar direvisi atau dicabut.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler