Komisaris PT ASDP Dipanggil KPK Terkait Kasus yang Diduga Rugikan Negara Rp 1,27 Triliun
KPK mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada Jumat (9/8/2024). Susi akan dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP.
“Saksi SMT pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers pada Jumat (9/8/2024).
Namun, Tessa belum dapat mengungkap informasi apa yang hendak digali dari keterangan Susi. Tessa mengatakan, Susi memenuhi panggilan untuk membantu penyidik menuntaskan perkara ini.
Diketahui, KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 1,27 triliun. Tapi kalkulasi tersebut belum final karena dapat bertambah lagi.
KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu menyangkut kerja sama usaha.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa pada 18 Juli 2024.
Tessa juga menjelaskan kasus itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tapi Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Adapun salah satunya merupakan pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga lainnya ialah pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.