Pelaku KDRT Terhadap Cut Intan Didakwa Pasal Berlapis

Ada tiga pasal yang menjerat Armor dalam kasus ini.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (ketiga kanan) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polda Jabar dan Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador Gustifante sebagai tersangka. Armor menjadi tersangka karena melakukan kekerasan dalam rumah tanga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, polisi telah mengamankan tiga barang bukti untuk menjerat tersangka. barang bukti tersebut yaitu dokumen pernikahan Armor Toreador dengan Cut Intan Nabila hingga rekaman CCTV.

Rio menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan.

 

Videografer/Video Editor | Surya Dinata 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler