Sebab Larang Jilbab Paskibraka: BPIP, Pembina Pancasila yang Dinilai Gak Ngerti Pancasila

Ramai-ramai sejumlah pihak menyebut BPIP tak paham Pancasila

BPIP
BPIP menegaskan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
Rep: Bambang Noroyono/Fauzi Ridwan/Teguh Firmansyah/Arie Lukihardianti/Bayu Adji Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gara-gara aturan yang melarang Paskibraka Muslimah mengenakan jilbab, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ramai menuai kritikan. Salah satu kritikan yang disebutkan adalah BPIP selaku pembina Pancasila malah tidak Pancasilais.

Ketua MUI KH Cholil Nafis mengatakan: 

"Ini tdk pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan Yg Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama. Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka, atau pulang aja adik2 yg berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," tulis Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis lewat kicauan di Twitter.

Sementara akun mantan petinggi KPK, Novel Baswedan, menilai masalah ini adalah persoalan serius dan memalukan. Apalagi, Indonesia menjunjung tinggi nilai toleransi. "Ini persoalan serius dan memalukan, dinegara yang menjunjung tinggi toleransi terjadi hal spt ini. Mesti ditelusuri dan dipersoalkan agar hal spt ini tidak terjadi lagi."Ketua DPP PKS Bidang Pere

Presiden GEMA Keadilan Dr Indra Kusumah menilai, pertistiwa tersebut sebagai tragedi dalam proses kebangsaan. “Itu merupakan tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya adalah pelecehan terhadap Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujar Indra dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Indra menilai, kebijakan tersebut sangat ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Serta, menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” tegas Indra.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menyayangkan pelepasan jilbab anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional saat acara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Hal itu dinilai justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

"Jelas, ini suatu tindakan yang tidak mencerminkan serta mengedepankan makna yang terkandung di dalam Pancasila," kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dia menilai, tindakan pelepasan jilbab tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam menjaga kebinekaan dan keberagaman bangsa Indonesia. "Sangat miris, dalam momen yang sangat sakral memperingati HUT Kemerdekaan RI justru kita diperlihatkan terampasnya hak petugas Paskibraka Muslimah yang harus menanggalkan jilbabnya untuk dapat tetap bertugas sebagai pengibar bendera," paparnya.

Menurutnya, saat pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora ) tidak ada masalah seperti ini. Tidak ada larangan dan tekanan untuk menanggalkan jilbab bagi Paskibraka putri. "Semua punya kesempatan sama dengan apapun latar belakangnya," ucapnya.

 

Senator asal Provinsi Jakarta ini juga menyayangkan pembinaan yang dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang notabene seharusnya menguatkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan toleransi, kerukunan, serta persatuan dan kesatuan malah justru mendegradasi nilai-nilai Pancasila.

"Ini menjadi catatan buruk dan sangat fatal untuk BPIP sebagai lembaga yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka justru melakukan tindakan yang menjadikan lembaga ini jauh melenceng dari nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Dailami mewanti-wanti agar peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan harus menjadi catatan serta perhatian khusus pemerintah. "Saya meminta pemerintah untuk dapat menindak dengan tegas apabila ditemukan unsur paksaan kepada para petugas Paskibraka Muslimah untuk mencopot jilbabnya agar mereka dapat tetap terpilih untuk bertugas," kata dia.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Akhyar mempertanyakan aturan tersebut saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).

Rafani merasa heran terdapat larangan memakai jilbab yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas memelihara ideologi Pancasila. Larangan tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Rafani menegaskan apabila larangan memakai jilbab merupakan aturan dari lembaga BPIP maka hal itu langkah mundur dalam pengamalan Pancasila dan tidak tepat. "Kalau BPIP melarang memakai jilbab atas nama Pancasila, langkah mundur dalam pengamalan Pancasila," kata dia.

Ia menyebut tahun-tahun sebelumnya Paskibraka bebas untuk berjilbab saat pengibaran bendera pusaka di hari ulang tahun kemerdekaan. Namun, ia mempertanyakan mengapa saat ini hal tersebut dilarang. "Langkah tidak tepat dan kemunduran," kata Rafani.

Ia menyarankan apabila larangan memakai jilbab bagi Paskibraka merupakan aturan resmi BPIP maka harus dicabut dan dikembalikan ke kondisi semula. Para Paskibraka perempuan yang memakai jilbab diperkenankan memakai jilbab.

"Apa sih beratnya, apa masalahnya kalau pakai jilbab, justru mencerminkan penghormatan negara pada agama, mencerminkan kebebasan beragama dan mencerminkan keragaman Indonesia," kata dia.

Anggota LBH Street Lawyer Irvan Ardiansyah menegaskan, kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab oleh institusi resmi, bukan cuma pembangkangan terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pun pembangkangan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

“Bahwa pelarangan pemakaian hijab ataupun jilbab tersebut sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila, dan hak asasi manusia, anti-Bhineka Tunggal Ika, yang menyamaratakan dan memaksakan suatu aturan dengan sikap tidak peduli dengan agama, dan keyakinan yang dianut oleh seseorang,” begitu kata Irvan dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).

Irvan menegaskan, dugaan pelarangan hijab bagi para Paskibraka putri tersebut, sangat menyakitkan terjadi di negara Indonesia, yang mayoritas dari populasinya adalah Muslim. Kata dia, bahkan komunitas internasional, baru-baru ini pun mengecam Prancis sebagai negara yang liberal, tuan rumah gelaran Olimpiade 2024, yang sempat melarang penggunaan hijab atau jilba, bagi para atlet-atlet perempuan Islam peserta pesta olahraga terakbar di dunia tersebut.

“Ini mirip seperti yang dipraktikkan oleh Prancis yang islamophobic, yang melarang atlet-atlet mamakai hijab yang berlaga di Olimpiade 2024,” begitu kata Irvan.

Karena itu, kata Irvan, Bantauan Hukum Pengacara Jalanan mendesak komunitas Islam nasional untuk sama-sama mengingatkan pemerintah atas pelarangan pengenaan hijab atau jilbab bagi Paskibraka putri itu. Dan mendesak pemerintah, agar menegur dan memerintahkan otoritas yang mengurusi Paskibraka tersebut untuk mencabut pelarangan penggunaan hijab atau jilbab tersebut.

“Karena pelarangan ini adalah bentuk dari islamofobia dan sangat diskriminatif yang selama ini juga ditentang di internasional. Hal ini harus dilawan bersama-sama, karena pelarangan ini akan menjadi kebiasaan yang sangat buruk, dan sangat menyakitkan bagi perasaan umat Islam,” begitu kata Irvan.

 

Ketua DPP PKS Bidang Perepuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengizinkan Paskibraka Muslimah yang sebelumnya berhijab dalam keseharian tetap mengenakan hijab saat bertugas.

"Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini," ujar Kurnia.

Kepala Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Djuli Sugiarto mengatakan kalau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak mencerminkan semangat pancasila dengan adanya kejadian tersebut. "Tanggapan kita berarti BPIP sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila juga tidak sesuai Pancasila karena melanggar HAM to kan sudah diatur undang undang karena untuk kebebasan (beragama) masyarakat to," katanya. 

 

Klarifikasi BPIP

BPIP merespons kabar soal larangan jilbab di Paskibraka. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno.

Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45.

"Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (14/8/2024).

Yudian Wahyudi menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan konferensi pers Rabu 14 Agustus 2024, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ujarnya menjelaskan.

Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai

kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan

Baca Juga


pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon

Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi

peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa

patuh dan taat pada konstitusi.

Sebelumnya dari foto beredar dalam pengukuhan tidak ada Paskibraka yang mengenakan jilbab. Tapi dalam sesi lain, Paskibraka tetap mengenakan jilbal. 

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara soal kabar larangan jilbab pada pasukan Paskibraka di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak dan keberatan.

"Terkait dengan isu pelarangan penggunaan Jilbab bagi anggota Paskibra yang akan bertugas pada HUT RI di IKN nanti, saya ikut prihatin dan sudah berkomunikasi dengan para pihak, menyatakan berkeberatan dengan hal tersebut," ujar Dahnil lewat kicauan di X, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, pada hari ini di sesi gladi bersih, InsyaaAllah, yang menggunakan Jilbab tetap mengenakan Jilbab. "Mohon tidak ada lagi upaya-upaya provokasi yang mengganggu kehidupan toleransi beragama kita. Menafsirkan Pancasila dengan melakukan penyeragaman, adalah kemunduran penerapan nilai-nilai Pancasila."

 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler