Polemik Jilbab Paskibraka, Ustadz Das'ad: Baca Kembali Pita Burung Garuda
Ustadz Das'ad mengingatkan BPIP tak buat aturan langgar syariat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dai kondang asal Sulawesi Selatan, Ustadz Das'ad Latif turut mengomentari soal adanya larangan jilbab Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) untuk perayaan HUT RI ke-79 tahun ini.
Ustadz Das'ad meminta Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk membaca kembali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dipegang lambang negara burung Garuda Pancasila.
"Saya ingin beropini tentang mereka yang memperbedakan, mempertentangkan antara Pancasila dengan Jilbab. Kalau katanya demi keseragaman, baca kembali pita yang dipegang oleh burung Garuda, di situ ada tertulis, berbeda-beda tetapi tetap satu," ujar Ustadz Das'ad dikutip dari akun Instagramnya, @Dasadlatif1212, Jumat (16/8/2024).
Menurut dia, semboyan itu memiliki makna bahwa segala perbedaan di negeri ini dilindungi oleh negara. "Maknanya, itu secara konstitusi dan sesuai Pancasila perbedaan dilindungi di dalam negara kita," ucap Ustadz Das'ad.
Selain itu, itu dia juga mengingatkan BPIP yang membuat aturan larangan jilbab itu untuk membaca kembali poin keenam pengamalan sila pertama Pancasila yang tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, yakni mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
"Baca kembali butir-butir Pancasila. Sila pertama ketuhanan yang Maha Esa di butir ke enam. Di situ secara terang benderang ditulis, mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing," kata Ustadz Das'ad.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan denhan viralnya pasukan Paskibraka 2024 putri yang beragama Islam yang diduga dilarang memakai jilbab ketika dikukuhkan pada Selasa (14/8/2024) lalu.
Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tak ada Paskibraka putri 2024 yang berjilbab dalam momen pengukuhan tersebut. Padahal di foto-foto lainnya terdapat anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dalam kesehariannya.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 tersebut bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Sementara itu, sebanyak 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam bertemu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk membicarakan polemik larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Semua ormas Islam yang hadir sepakat meminta presiden untuk memberhentikan Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP.
"Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, minta (presiden) segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP, diberhentikan dan diganti," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis kepada Republika di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024).
BACA JUGA: Paskibraka Muslimah 'Dipaksa' Lepas Jilbab, Kiai Cholil: Ini tidak Pancasilais!
Kiai Cholil mengatakan, ormas-ormas Islam meminta dan mendesak kepada presiden agar kinerja para pejabat BPIP dievaluasi. Kepala BPIP dan pejabat BPIP yang terlibat dalam penyalahgunaan aturan soal pemakaian hijab oleh Paskibraka dievaluasi.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala BPIP adalah kesalahan fatal. Bagaimana bisa keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP sendiri dan tentu pasti bertentangan dengan peraturan presiden (perpres).
Ia menambahkan, keputusan kepala BPIP juga bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi serta Pancasila. "Maka minta kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya, yang bertanggung jawab, untuk diberhentikan dan diganti dengan orang yang mengerti Pancasila dan mengerti konstitusi," ujar Kiai Cholil.
Kiai Cholil menyampaikan bahwa apa yang telah disepakati bersama ormas-ormas Islam, di antaranya meminta kepala BPIP yang sekarang diberhentikan dan diganti, akan dikirim kepada presiden. Kesepakatan bersama ormas-ormas Islam juga akan dikirim kepada stakeholder agar diketahui.
"Sehingga adik-adik kita, anak-anak kita bisa melaksanakan upacara itu sesuai dengan keyakinannya masing-masing, dan bisa merayakan 17 Agustus dengan riang gembira, tidak ada distorsi dari hak asasi manusia," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam aturan kelengkapan dan atribut Paskibraka ada enam. Pertama, setangan leher merah putih. Kedua, sarung tangan warna putih. Ketiga, kaos kaki warna putih.
Keempat, ciput warna hitam (untuk putri berhijab). Kelima, sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah. Keenam, tanda kecakapan/ kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka). Namun, poin keempat dihilangkan oleh Kepala BPIP.
Ombudsman menilai..
Ombudsman RI menilai peristiwa pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 pada 13 Agustus lalu dengan 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab perlu dievaluasi.
Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan pelepasan jilbab tersebut, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan evaluasi perlu dilakukan agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Aturan melepas jilbab dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila," kata Indraza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Meskipun tidak secara terang-terangan melarang, namun dia berpendapat adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024 membuat para anggota Paskibraka tidak punya pilihan selain mematuhinya.
Penandatanganan surat pernyataan kesediaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.
Selain itu, dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 pada nomor 4 poin (c) disebutkan, ukuran rambut bagi Paskibraka putri yaitu satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang dan pada nomor 5 gambar (1) terdapat visualisasi gambar yang hanya menampilkan Paskibraka putri tanpa jilbab.
Indraza menekankan ketunggalan dan keseragaman yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika hendaknya diartikan bahwa meskipun berbeda tetapi tetap satu jua.
Dalam hal peristiwa pengukuhan Paskibraka 2024, kata dia, bisa diterjemahkan meskipun berbeda-beda tampilan para anggota Paskibraka, tetapi memiliki satu tujuan untuk pengibaran Sang Saka Merah Putih.
"Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran, serta penurunan bendera pada saat upacara di Istana Negara Ibu Kota Nusantara," tuturnya.
Menurut dia, hal tersebut juga bertentangan dengan Pancasila sila pertama yang secara jelas menyebutkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dimaknai dengan kepercayaan dan keyakinan untuk menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 turut menyatakan bahwa negara memiliki dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.