Jubir Anies Minta KPU Segera Eksekusi Putusan MK

“Insya Allah, Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub Jakarta," ujar Angga.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXI/2024 membuka kembali peluang bagi Anies Baswedan dapat diusung sebagai calon gubernur (cagub) dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengatakan, putusan terkait ambang batas minimal baru bagi partai politik (parpol) tersebut harus segera dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah persyaratan suara dukungan parpol untuk pengusungan calon kepala daerah.

“Insya Allah, Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub Jakarta jika melihat aturan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Angga dalam siaran pers video yang diterima Republika, Selasa (20/8/2024).

“Semoga, setelah putusan MK ini, KPU dan KPU Daerah, segera mengubah aturan yang baru berlaku, agar warga Jakarta, bisa memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang terbaik untuk DKI Jakarta,” sambung Angga.

MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah-satunya terkait dengan sinkronisasi baru antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.

Dalam salah-satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta, sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. Pututusan tersebut, membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk dapat melaju ke Pilgub DKI Jakarta.

DKI Jakarta dengan jumlah populasinya dalam DPT di antara sekitar 10-an juta jiwa. Dan selama ini, Anies Baswedan terganjal oleh syarat ambang batas pencalonan, yang mengharuskan partai politik, atau gabungan partai politik memiliki suara minimal 20 persen, atau minimal 22 kursi di DPRD.

Dan saat ini, dari 13 partai politik pemenang Pemilu 2024 yang menguasai DPRD Jakarta, 12 di antaranya pada Senin (19/8/2024) mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk pasangan Pilkada Jakarta.

Baca Juga


Sebanyak 12 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut, menguasai 91 dari 106 kursi DPRD Jakarta.

Hanya PDI Perjuangan satu-satunya partai politik yang belum mengumumkan cagub-cawagubnya dalam Pilkada Jakarta. Deklarasi 12 partai untuk Ridwan Kamil-Suswono membuat PDI Perjuangan tertinggal, dan terancam tak bisa mengajukan pasangan cagub-cawagubnya untuk Pilkada Jakarta. Itu karena PDI Perjuangan cuma menguasai 14 persen, atau 16 kursi di DPRD. Dengan putusan baru dari MK, makan PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagubnya untuk Pilkada Jakarta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler