Muhammadiyah Puji MK: Ini Putusan yang Berani

Hari ini, MK menyampaikan putusan yang ubah syarat pengusungan paslon di Pilkada.

Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada hari ini menyampaikan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Isinya mengubah syarat pengusungan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik di provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, putusan MK itu mencerminkan keberanian dan ketegasan. Produk hukum tersebut juga dinilainya akan berdampak besar pada demokrasi di Indonesia.

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah. Keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (20/8/2024).

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Harapannya, lanjut dia, seluruh pihak menghormati hal itu. Khususnya kepada partai-partai politik, mereka diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih berani demi memenuhi aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, kehidupan demokrasi yang lebih sehat dapat terwujud di negeri ini.

Baca Juga


"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan, baik di daerah maupun di pusat," kata Abdul Mu'ti.

Dalam konteks Jakarta, putusan MK itu membuka peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilkada 2024. Diketahui, penduduk provinsi tersebut saat ini sekitar 10,56 juta jiwa.

Dalam Undang-Undang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun, dengan adanya putusan MK itu, partai politik atau gabungan partai politik dengan suara minimal 7,5 persen suara di DPRD Provinsi DKI Jakarta bisa mengusung pasangan calon. Artinya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung pasangan calon tanpa dukungan dari partai lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler