Ditanya Apakah PDIP akan Usung Anies di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK, Ini Jawaban Ganjar
Putusan MK diyakini membuka konstelasi politik baru di Pilkada serentak 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal partai politik (parpol) dalam mengusung calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024. Politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menilai, putusan tersebut membuka peluang bagi partai-partai peserta pemilihan umum (pemilu) untuk mengusung kader-kadernya secara mandiri.
“PDI Perjuangan, akan mempersiapkan kader-kadernya sendiri,” ujar Ganjar melalui pesan teks kepada Republika, pada Selasa (20/8/2024).
Putusan MK tersebut, diyakini akan membuka konstelasi politik baru dalam Pilkada serentak 2024. Terutama dalam Pilkada DKI Jakarta, yang belakangan mengurung PDI Perjuangan sendirian lantaran tak memiliki kawan berkoalisi untuk mengusung pasangan calon gubernur (cagub), dan calon wakil gubernur (cawagub).
Menurut Ganjar, dari putusan MK tentang ambang batas minimal baru dalam pengusungan calon kepala daerah (cakada) tersebut, di Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan akan segera memutuskan siapa yang akan disorongkan sebagai cagub dan cawagub. Ganjar mengakui, adanya aspirasi publik yang tinggi terhadap pencaguban Anies Baswedan, pascapejawat itu ditinggalkan partai-partai pendukung.
Belakangan bahkan menguat spekulasi agar PDI Perjuangan ‘mengawinkan’ Anies Baswedan dengan Rano Karno yang merupakan kader Banteng Moncong Putih dari Banten. Akan tetapi, kata Ganjar, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tersebut, ada juga kemauan keras di internal partainya, untuk mengusung cagub-cawagub dari kader sendiri.
“Kami (PDI Perjuangan) mendorong kader sendiri,” kata Ganjar melihat peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan-Rano Karno.
Pun ketika ditanya apakah Ganjar sendiri sebagai kader tulen PDI Perjuangan, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang bakal diajukan untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024. “Kalau saya, kan sudah cukup. Ada aturan dan etika yang harus diikuti,” ujar Ganjar.
MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah-satunya terkait dengan sinkronisasi antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.
Dalam salah-satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta, sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. Putusan tersebut, bagi PDI Perjuangan sangat menguntungkan. Terutama untuk Pilkada DKI Jakarta yang menjadi salah-satu episentrum terpanas dalam kontestasi politik daerah tahun ini.
Karena PDIP, partai dengan perolehan suara 14,1 persen dan menguasai 16 kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) tak dapat mengajukan cakadanya untuk DKI Jakarta. Kondisi tersebut, lantaran sebelum putusan MK, ambang batas minimal pengusungan cakada oleh partai politik, atau gabungan partai politik sedikitnya 22 dari 106 kursi, atau 20 persen suara di DPRD dari hasil Pemilu 2024 lalu.
PDIP, pun semakin tertekan lantaran dikurung sendirian oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai 91 kursi di DPRD. Koalisi raksasa yang beranggotan Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB, Perindo, PPP, Garuda, dan PKS itu sepakat ‘memusuhi’ PDI Perjuangan dengan mengusung Ridwan Kamil - Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024.