In Picture: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
MK kabulkan sebagian uji materi UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Gelora
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler