Mahfud Saran KIM Plus Bubar dan Usung Calon Masing-Masing di Pilkada Usai Putusan MK

Menurut MK, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 memberikan rasa adil bagi masyarakat.

Republika/Thoudy Badai
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (keenam kiri) dan Suswono (kelima kanan) berfoto bersama dengan partai pengusung dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (keenam kanan) usai Deklarasi Bakal Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang terdiri dari 12 partai politik resmi mendeklarasikan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpasangan dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang. Penandatanganan piagam dukungan tersebut ditandatangani oleh para petinggi partai pengusung dari partai Gerindra, Golkar, PKS, PKB, PPP, Nasdem, PAN, PSI, Demokrat, Perindo, Gelora dan Garuda. Deklarasi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada DKI Jakarta tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Profesor Hukum Tata Negera (HTN) Mahfud MD mendorong agar partai-partai politik mengusungkan sendiri-sendiri calon kepala daerahnya dalam Pilkada 2024. Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 memberikan kepastian hukum, dan rasa yang adil bagi masyarakat, pun parpol-parpol dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Baca Juga


“Semua partai-partai yang sekarang terlanjur bergabung dengan KIM (Koalisi Indonesia Maju) misalnya, di KIM Plus itu misalnya, ini kan, bisa mengajukan sendiri-sendiri (calon kepala daerahnya). Karena ini kan belum pendaftaran,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut Mahfud, putusan MK 60/2024 memberikan legalitas bagi parpol-parpol untuk mengajukan sendiri-sendiri pasangan calon kepala daerah (cakada) sesuai dengan ambang batas minimal baru yang diputuskan oleh MK tersebut. MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024.

Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur - calon wakil gubernur (cagub-cawagub). Dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub.

Di tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, parpol, atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta, sampai dengan 6 juta, syarat minimal suara pencalonan sebesar 8,5 persen.

Sedangkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta, sampai 12 juta jiwa, pengusungan cakada oleh parpol, atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen. Terakhir di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas pencalonan minimal dari parpol, atau gabungan parpol peraih 6,5 persen suara sah.

Adapun di tingkat kabupaten dan kota, ambang batas minimal di wilayah dengan DPT 250 ribu jiwa, harus diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol dengan 10 persen suara sah. Wilayah dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, sampai 500 ribu jiwa, ambang batas suara sah pengusungan adalah 8,5 persen.

Selanjutnya di wilayah dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memiliki suara sah 7,5 persen. Dan terakhir, untuk kabupaten-kota dengan DPT lebih dari satu jiwa, syarat pengusungan dari parpol, atau gabungan parpol dengan 6,5 persen suara sah.

 

Mahfud mengatakan, putusan MK 60/2024 tersebut lebih relevan, dan lebih adil dalam sistem kepemiluan di Indonesia. “Dengan adanya putusan MK ini, maka akan lebih adil, dan lebih baik,” ujar Mahfud.

Menurut mantan Ketua MK itu, putusan MK 60/2024 langsung berlaku sejak diketok palu. Kata dia, bahkan putusan tersebut, tak perlu menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena putusan MK setara dengan Undang-Undang (UU). “Putusan MK itu negatif legislatur, setara dengan Undang-Undang. Jadi dia langsung berlaku,” kata Mahfud.

Terkait KIM Plus, merupakan koalisi raksasa gabungan 12 partai politik dalam Pilkada 2024. Koalisi tersebut mulanya bernama KIM yang digagas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, dan menyusul Partai Demokrat.

Menjadi KIM Plus, setelah Nasdem, PKB, dan PKS bergabung. KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta menguasai hampir 90 persen suara, atau sekitar 91 dari 106 kursi di DPRD Jakarta dalam mengusung pasangan cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono.

Dalam aturan lama, syarat minimal pengusungan pasangan cagub-cawagub oleh parpol, dan gabungan parpol dalam Pilkada Jakarta, adalah 20 persen, atau sekitar 22 kursi. KIM Plus menyandera partisipasi PDI Perjuangan yang cuma memiliki 14 persen suara, atau sekitar 16 kursi di DPRD Jakarta. Sehingga PDI Perjuangan tak bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagubnya. PDI Perjuangan, pun kehabisan mitra koalisi untuk mengusung cakadanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler