KPU tak Segera Terbitkan PKPU Baru Usai Putusan MK, Perlu Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

KPU mengatakan perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

Republika/Prayogi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Namun, KPU tak langsung memberikan kepastian terkait dengan putusan soal ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan persyaratan batas usia calon kepada daerah itu.

Baca Juga


Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu memiliki kedudukan segera berlaku tanpa harus mengubah Undang-Undang (UU). Namun, KPU tak langsung tak memberikan kepastian tindak lanjut terkait dua putusan itu. KPU mengaku akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti putusan itu.

"Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan yang kosntitusional pasca putusan MK," kata dia saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.

Langkah selanjutnya, Afifudin mengatakan, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya akan bersurat resmi dengan Komisi ll DPR.

"Tak hanya itu, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politk terkait dua putusan MK itu. Mengingat, putusan itu akan berdampak terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ia menambahkan, KPU juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Langkah itu termasuk melakukan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. 

"Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata dia.

 

Afifudin mengatakan, langkah itu merupakan bagian yang harus dilakukan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK. Artinya, KPU harus melakukan konsultasi untuk membahas mengkaji putusan MK tersebut.

"Selanjutnya kami pasti akam mengonfirmasikan perkembangan tahapan pilkada, pekembangan pendaftaran calon kepala daerah, dan juga pastinya perkembangan tahapan-tahapan lainmya. Secara periodik nanti kami akan sampaikan ke teman-teman media," kata dia.

Sebelumnya, MK telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa. Dengan putusan itu, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai disesuaikan dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Selain itu, MK juga membuat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. Lewat putusan itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU, yang artinya Kaesang Pangarep tak bisa maju di pemilihan gubernur (pilgub) 2024.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler