Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Anies Kaget Dikabari Putusan MK, Siap Maju Pilgub

Said menyebut Anies bahkan awalnya tak percaya dengan putusan MK itu.

Edi Yusuf/Republika
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan disebut kaget ketika mengetahui akhirnya ada jalan baginya untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal setelah menghubungi Anies ketika memperoleh kabar gugatannya terhadap UU Pilkada dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Said menyebut Anies bahkan awalnya tak percaya dengan putusan MK itu.

Baca Juga


"Tadi langsung saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan partai Buruh dan Partai Gelora di MK)," kata Said menirukan perbincangannya dengan Anies, Selasa (20/8/2024).

Iqbal pun langsung mengajak Anies untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. Ajakan itu sempat disambut rasa heran Anies.

"Maju, Pak. Serius? (tanya Anies kepada Iqbal),” ujar Said.

Iqbal meminta Anies berkompetisi di Pilgub Jakarta sebagai bentuk menjalankan demokrasi. Saat itu, Anies disebut Iqbal bersedia maju.

“Kami bilang Pak Anies, demi demokrasi, maju (Pilkada Jakarta). Beliau menyatakan siap maju,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebut Partai Buruh siap mendukung Anies kalau diminta. Sehingga kini Iqbal menunggu komunikasi dengan Anies.

"Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” ucap Iqbal.

 

Lewat putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler