Kejagung Sita Vila Mewah Rp 20 Miliar Milik Tersangka Hendry Lie Terkait Kasus Timah

Kejagung menyita satu unit vila seluas 1.800 meter persegi milik Hendry Lie.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penambangan timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit vila seluas 1.800 meter persegi milik tersangka Hendry Lie (HL) di Bali. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, rumah pelesir itu disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran terkait dengan hasil ilegal dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepuluan Bangka Belitung.

Baca Juga


Harli mengatakan, dari penaksiran nilai aset yang berhasil disita tersebut yakni sebesar Rp 20 milar. “Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluar 1.800 meter persegi (m2) dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar,” begitu kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/8/2024). Kata Harli, aset tanah dan bangunan tersebut, tercatat atas nama istri dari tersangka Hendry Lie yang pembeliannya dilakukan pada 2022 lalu.

“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diyakini bersumber atau terkait dengan tindak pidana komoditas timah yang saat ini dalam penyidikan oleh Jampidsus,” begitu kata Harli. Kata Harli, saat ini tim penyidik Jampidsus, bersama-sama tim sub direktorat pelacakan aset Kejagung sudah melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. “Rangkaian penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi komoditas timah,” begitu ujar Harli.

Hendry Lie adalah satu dari 23 tersangka yang berhasil dijerat oleh tim penyidik Jampidsus-Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kasus tersebut, menurut penghitungan, merugikan keuangan negara setotal Rp 300 triliun. Hendry Lie merupakan anggota keluarga pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Namun dalam kasus ini, Hendry Lie dijerat atas perannya sebagai pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendry Lie dijerat tersangka bersama dengan adiknya Fandy Lingga (FL) selaku manager marketing dari PT TIN.

Fandy Lingga, sejak diumumkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu, sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan Hendry Lie, sejak diumumkan tersangka hingga saat ini tak diketahui keberadaannya. Bahkan penyidik Jampidsus, belum sekalipun melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. Catatan terakhir pemeriksaan terhadap Hendry Lie dilakukan pada Februari 2024 lalu. Namun ketika itu, statusnya masih sebagai saksi. Dari 23 tersangka korupsi timah ini, sudah empat yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.

Dan dari dakwaan keempatnya itu terungkap aliran uang hasil korupsi Rp 30 triliun yang dinikmati oleh 11 klaster pihak. Termasuk di antaranya Hendry Lie yang melalui perusahaannya PT TIN turut menikmati uang sebanyak Rp 1 triliun dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Meskipun sudah terungkap di dakwaan tudingan jaksa penuntut umum (JPU) atas uang haram yang dinikmati Hendry Lie tersebut, namun penyidik di Jampidsus tak juga kunjung melakukan penahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menyampaikan, meskipun tak dilakukan penahanan, namun kejaksaan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan Hendry Lie. “Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan (Hendry Lie), kami sudah melakukan, dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk apabila hal-hal itu (kabur) tidak terjadi,” begitu ujar Kuntadi. Meskipun begitu, Kuntadi menegaskan, di mana pun keberadaan Hendry Lie, status hukum sebagai tersangka terhadapnya, tak dapat dilepas tanpa proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler