'Anak Abah' Jangan Keburu Senang, Elite PDIP Isyaratkan Bukan Usung Anies, Lalu Siapa?

Putusan MK 60 mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah membuka asa bagi Anies Baswedan untuk tampil sebagai kontestan di Pilgub Jakarta. Putusan itu memuncul spekulasi kemungkinan Anies diusung PDIP, mengingat partai tersebut belum menentukan sikap di Pilgub Jakarta.

Baca Juga


Namun, 'Anak Abah' atau pendukung Anies jangan keburu senang. Sebab, beberapa elite PDIP justru mengisyaratkan bahwa partai banteng moncong putih itu akan memprioritaskan kader dari internal partai ketimbang 'orang lain'. “PDI Perjuangan, akan mempersiapkan kader-kadernya sendiri,” begitu kata politikus PDIP Ganjar Pranowo melalui pesan teks kepada Republika, Selasa (20/8/2024).

Mantan capres 2024 yang diusung PDIP itu menilai, putusan MK membuka peluang bagi partai-partai peserta pemilihan umum (pemilu) untuk mengusung kader-kadernya secara mandiri. Putusan MK tersebut, diyakini akan membuka konstelasi politik baru dalam pilkada serempak 2024. Terutama dalam Pilkada Jakarta, yang belakangan mengurung PDI Perjuangan sendirian lantaran tak memiliki kawan berkoalisi untuk mengusung pasangan cagub dan cawagub.

Ganjar mengatakan, dari putusan MK tentang ambang batas minimal baru dalam pengusungan calon kepala daerah (cakada) tersebut, di Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan akan segera memutuskan siapa yang akan disorongkan sebagai cagub dan cawagub. Ganjar mengakui, adanya aspirasi publik yang tinggi terhadap pencaguban Anies Baswedan, pascapejawat itu ditinggalkan partai-partai pendukung.

Belakangan bahkan menguat spekulasi agar PDI Perjuangan ‘mengawinkan’ Anies Baswedan dengan Rano Karno yang merupakan kader Banteng Moncong Putih dari Banten. Akan tetapi, kata Ganjar, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 tersebut, ada juga kemauan keras di internal partainya, untuk mengusung cagub-cawagub dari kader sendiri.

“Kami (PDI Perjuangan) mendorong kader sendiri,” begitu kata Ganjar melihat peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan-Rano Karno.

Pun ketika ditanya apakah Ganjar sendiri sebagai kader tulen PDI Perjuangan, mantan gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang bakal diajukan untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024. “Kalau saya, kan sudah cukup. Ada aturan dan etika yang harus diikuti,” begitu ujar Ganjar.

Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

Kader akan diutamakan.. baca di halaman selanjutnya.

 

MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusan tersebut, salah satunya terkait dengan sinkronisasi antara ambang batas minimal pencalonan kepala daerah dengan jumlah populasi dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di masing-masing daerah pemilihan.

Dalam salah satu putusannya, MK menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. DPT di Jakarta diketahui mencapai 8.3 juta pemilih.

Putusan tersebut, bagi PDI Perjuangan sangat menguntungkan. Terutama untuk Pilkada Jakarta yang menjadi salah satu episentrum terpanas dalam kontestasi politik daerah tahun ini. Karena PDI Perjuangan, partai dengan perolehan suara 14,1 persen dan menguasai 16 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak dapat mengajukan cakadanya untuk Jakarta.

Kondisi tersebut, lantaran sebelum putusan MK, ambang batas minimal pengusungan cakada oleh partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya 22 dari 106 kursi, atau 20 persen kursi di DPRD dari hasil Pemilu 2024 lalu.

PDI Perjuangan pun semakin tertekan lantaran dikurung sendirian oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang menguasai 91 kursi di DPRD. Koalisi raksasa yang beranggotan Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB, Perindo, PPP, Garuda, dan PKS itu sepakat ‘memusuhi’ PDI Perjuangan dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024.

Selain Ganjar, juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, PDIP belum memutuskan siapa yang diusung di Pilgub Jakarta 2024. Tapi PDIP mengupayakan agar kadernya sendiri dapat bertarung.

"Kita masih belum putuskan, namun tentu utamanya kader akan diutamakan dalam pilkada di mana pun itu, apalagi itu kami selalu siapkan kader kita untuk duduk di posisi-posisi puncak di sebuah daerah melalui sekolah partai, pelatihan-pelatihan dan tentunya persiapan persiapan," kata Chico, Selasa (20/8/2024).

Walau demikian, Chico mengungkapkan PDIP tak menutup pintu untuk mengusung orang yang bukan kader seperti Anies. Hanya saja, faktor penentunya tetap di tangan Megawati.

"Kita tunggu saja nanti keputusan dari DPP PDIP dan ibu ketum (Mega). Namun tentu masih terbuka peluang untuk tokoh lain termasuk Mas Anies, ya kita lihat nanti keputusannya," ujar Chico.

Terlepas dari itu, Chico mensyukuri putusan ambang batas persentase pencalonan dari parpol sehingga turun menjadi 7,5 persen. Kedua, putusan ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU.

"Dua putusan ini kami rasa adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti bagaimana sikap partai tentunya DPP akan gelar rapat dan kita tunggu saja putusannya apa khususnya terkait beberapa Pilkada di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta," ujar Chico.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Di tangan Megawati.. baca di halaman selanjutnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengisyaratkan nama Anies masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024. "Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, 'ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, ia enggan untuk memberikan pernyataan secara lugas terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP. "Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP," ucapnya.

Dia juga enggan membeberkan secara lugas dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDIP untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024. "Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) yang memutuskan," katanya.

Ketika ditanyakan apakah salah satu nama lainnya merupakan mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia pun menyebut perlu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu terkait kesiapannya untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.

"Karena sekarang Pak Ahok ditugaskan ke seluruh Indonesia, apakah beliau juga senang atau memang siap ditugaskan lagi (di Jakarta) kan? Nah, seperti itu. Jadi kita sedang mengerucutkan hal itu," ucapnya.

Terkait putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dia menyebut akan melaporkannya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa siang, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas pilkada di sejumlah daerah.

"Pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies, siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah, ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima. Nah, ini nanti tentu kami jam 14.00 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada, memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler