Golkar Buka Peluang 'Menyesuaikan Diri' Pascaputusan MK, KIM Goyah?

Putusan MK mengubah persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan ambang batas pencalonan akan mengubah konstelasi politik dalam Pilkada 2024. Putusan tersebut mengubah secara fundamental terkait syarat pencalonan.

Baca Juga


Dia menilai, putusan terbaru MK itu mengubah peraturan yang sangat mendasar karena hampir setiap partai politik di daerah bisa mencalonkan kepala daerah secara mandiri. Untuk itu, menurutnya, Partai Golkar akan segera berembuk dengan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.

"Dari Koalisi Indonesia Maju tentu ini harus ada akan ada rapat, kita akan pastikan dulu ini kan baru, saya belum menerima putusannya," kata Doli saat menghadiri acara Musyawarah Nasional XI Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Partai Golkar akan menyesuaikan diri dalam merespons putusan MK tersebut, termasuk perubahan nama yang diusung sebagai bakal calon kepala daerah. "Kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah begitu peta kekuatan berubah," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPR RI itu.

Meski begitu, dia pun yakin KIM akan solid dalam merespons putusan terbaru MK tersebut. Menurutnya, solidaritas KIM juga telah teruji karena sudah memiliki kisah sukses dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024.. baca di halaman selanjutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya.

"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029)," kata Pembina Perludem dan pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam akun X resminya, Selasa (20/8/2024).

Putusan ini berarti mengubah peta politik di Pilkada Jakarta 2024. Sebab, PDIP bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri tanpa harus koalisi dengan parpol lain. Artinya, bakal cagub-cawagub yang saat ini ada, Ridwan Kamil-Suswono Vs Dharma-Kun, bisa saja bertambah jika PDIP mengajukan satu pasang calon.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta diketahui mencapai 8,3 juta pemilih. Sedangkan PDIP mendapat 14,01 persen dari total suara sah di Jakarta. "Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah) persen di provinsi tersebut," tulis putusan MK yang dibacakan majelis hakim konstitusi, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, PDIP sebagai satu-satunya partai politik yang kini belum menentukan sikap, bisa mengusung satu pasang calon sendiri. PDIP diketahui memperoleh suara sebanyak 850.174 di Jakarta atau sebesar 14,01 persen total suara sah.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," kata Titi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler