Ketua MKMK: Rapat Baleg DPR Bentuk Pembangkangan Terhadap MK
Menurut Palguna, MK adalah institusi yang ditugasi oleh konstitusi mengawal UUD 1945.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memandang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tergolong pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara terang-terangan. Baleg DPR RI baru saja menuntaskan rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) yang bertentangan dengan putusan MK soal UU Pilkada.
Secara kelembagaan, Palguna menyebut MKMK tak bersikap atas hal itu karena bukan kewenangan. Tetapi Palguna mengkritiknya secara pribadi.
"Buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Palguna menegaskan MK tak punya jalur hukum guna melawan balik tindakan DPR. Sehingga hanya bisa "pasrah" karena terbatas kewenangan.
"Ya tidak ada (hal yang bisa dilakukan MK). Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK," ujar Palguna.
Palguna menilai tindakan Baleg DPR RI bakal berhadapan dengan rakyat Indonesia. Palguna mensinyalkan agar rakyat bergerak melawan hal itu.
"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan," ucap Palguna.