Pengunjung yang Datang ke West Java Festival 2024, Bisa Sambil Bayar Pajak di Samling
Selain Samsat Keliling (Samling) ada juga Samsat Digital
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Hari ini, pelaksanaan kegiatan acara West Java Festival (WJF) 2024 terakhir digelar, Ahad (25/8/2024). Masyarakat yang ingin menonton beragam pertunjukan budaya, konser musik atau mendatangi bermacam pameran saat bisa sekalian membayar pajak kendaraan. Karena, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan layanan Samsat Keliling (Samling) di area acara.
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, WJF tahun ini mengusung tema harmoni kolaborasi banyak pihak. Termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa barat. “Ada banyak kemeriahan, pertunjukan budaya, hiburan, pameran hingga eksplorasi pelaku UMKM. Salah satu harapannya tentu agar ada dampak positif terhadap perekonomian,” ujar Dedi.
“Semua OPD turut bekerjasama untuk memastikan acara ini berjalan lancar, termasuk Bapenda tentunya,” imbuhnya.
Selama tiga hari penyelenggaraannya, WJF tahun ini ditargetkan didatangi 65 ribu orang pengunjung. Berkaitan dengan hal ini, Bapenda pun akan menyediakan Samling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, ada pula layanan Samsat Digital Mandiri merupakan perangkat pembayaran pajak tahunan yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa keberadaan petugas. Caranya dengan tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan yang bersangkutan.
“Pembayaran pajak kan sudah banyak cara. Ada yang melalui aplikasi Sapawarga. Nah, layanan samling dan Samsat Digital Mandiri ini salah satu upaya kami menjemput bola. Tujuannya memudahkan masyarakat,” kata Dedi Taufik.
“Jadi, masyarakat tetap bisa lihat pertunjukan budaya, konser music, jajan sambil membayar pajak di waktu yang bersamaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi Taufik mengingatkan aturan yang tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
Perlu diketahui, WJF 2024 digelar dalam rangka hari Jadi ke - 79 Provinsi Jawa Barat yang jatuh tiap 19 Agustus. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin berharap target kunjungan sebanyak 65 ribu orang bisa tercapai, dengan harapan perputaran lebih dari Rp500 miliar.
Bey mengatakan, fokus WJF 2024 adalah menonjolkan potensi unggulan Jabar seperti UMKM, pariwisata, dan budaya. Penyelenggaraannya sendiri akan dipusatkan di Gedung Sate dan tempat lain.
Acara ini dimulai dengan pra event pada 21-22 Agustus 2024 berupa ekspo menarik. Pada 23 Agustus, acara dimeriahkan oleh festival seni. Kemudian event budaya akan digelar pada 24 Agustus 2024, dan diakhiri konser musik pada 25 Agustus 2024 di GOR Saparua Bandung.