Datangi Kemenkumham, Lukman Edy Minta Kepengurusan PKB Muktamar Bali tak Disahkan

Mantan sekjen PKB Lukman Edy menyurati Kemenkumham soal konflik di internal PKB.

DOKREP
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi kantor Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka meminta tak mengesahkan kepengurusan partai dari hasil Muktamar ke-VI PKB yang digelar di Bali, 24-25 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga


Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PKB Lukman Edy mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kemenkumham perihal adanya konflik di internal PKB yang mengharuskan adanya penyelesaian di Majelis Tahkim yang menjadi mahkamah internal partai.

“Bahwa saya tadi pagi, sudah memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, yang mengadukan soal konflik internal partai,” begitu kata Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Kata dia, sesuai mekanisme perundangan, Undang-Undang (UU) 2/2011 tentang Partai Politik, konflik yang terjadi di internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai. “Saya mengantarkan sendiri surat ke Kemenkumham, berkenaan dengan surat (gugatan) yang sudah kami serahkan kepada Majelis Tahkim,” ujar Edy.

Adanya pengaduan ke Majelis Tahkim dan surat permohonan ke Kemenkumham tersebut, kata Lukman Edy, membuat kepengurusan PKB saat ini dalam status berkonflik. “Sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai, yang ketika terjadi konflik internal partai, maka status quo. Sehingga tidak ada yang mengatasnamakan PKB, sampai ada kekuatan hukum yang tetap,” begitu ujar Lukman.

Dalam surat permohon kepada Kemenkumham, kata Lukman, pihaknya juga meminta agar pemerintah tak menerbitkan pengesahan atas pendaftaran kepengusuran PKB versi Muktamar Bali 2024.

“Mohon kiranya, Bapak Menteri Hukum dan Asasi Manusia, menolak pengesahan kepengusuran Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP) PKB hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024,” begitu dalam surat yang ditandatangani Lukman Edy dan Amrizal selaku anggota PKB.

Mengacu surat permohonan tersebut, Lukman dan Amrizal menilai bahwa hasil Mukhtamar ke-VI PKB di Bali yang baru diselenggarakan tersebut menyalahi aturan UU Partai Politik, maupun melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

Sampai berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari DPP PKB. Republika menghubungi Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Syaiful Huda. Namun keduanya tak memberikan respons.

DPP PKB pada 24 dan 25 Agustus 2024 lalu, telah menggelar Mukhtamar ke-VI PKB di Bali. Dalam gelaran forum tertinggi di internal partai itu, aklamasi menetapkan kembali Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB 2024-2029. Hasil muktamar juga mendaulat KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB dalam periode yang sama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler