Keluarga ARL, Dokter PPDS Undip yang Bunuh Diri Tiba-Tiba Berhentikan Kuasa Hukum

Susyanto yakin ada pihak yang tidak senang dia menjadi pengacara dokter ARL.

Undip
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Rep: Kamran Dikarma Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga bunuh diri akibat dirundung seniornya, mencabut mandat terhadap kuasa hukum mereka, Susyanto. Pemberhentian Susyanto dilakukan secara sepihak.

"Saya surat kuasanya dicabut sepihak (oleh keluarga ARL) di hari Senin (26/8/2024) menjelang sore," ungkap Susyanto ketika dikonfirmasi via telepon.

Susyanto mengungkapkan, selama hampir dua pekan menjadi kuasa hukum keluarga ARL, dia selalu terbuka kepada pers. "Saya meyakini ada pihak-pihak yang tidak senang saya mengawal kasus ini sampai selesai. Alhamdulillah kan didukung oleh media, teman-teman wartawan juga. Lah mungkin ada yang gerah. Jadi lewat keluarga, saya dicabut kuasanya," ucapnya.

Namun Susyanto enggan mengungkap ketika ditanya siapa pihak yang diyakininya tidak menyukai caranya menangani kasus kematian ARL. "Intinya ada yang tidak suka saya mengawal kasus ini sampai selesai. Saya sedang on mengawal kasus ini biar terang benderang. Nah ujug-ujug, hampir mau selesai, itu dicabut (kuasanya) di tengah jalan," ujarnya.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah keluarga ARL sudah menunjuk kuasa hukum baru atau belum. Susyanto telah menyampaikan kepada tim investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polrestabes Semarang bahwa dia sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum keluarga ARL.

Baca Juga


Sementara itu manajemen RSUP Dr.Kariadi menyerahkan kasus penyelidikan kematian dokter ARL kepada Kemenkes....

Sementara itu manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi mengatakan telah menyerahkan seluruh hal berkaitan dengan penyelidikan kematian dokter ARL kepada Kemenkes. "Untuk kasus PPDS, kami dari Rumah Sakit Kariadi sudah menyerahkan semua terkait investigasi, terus untuk penjawabannya lewat Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan civitas Undip," kata staf Humas RSUP Dr.Kariadi, Aditya Kandu Warendra, ketika dihubungi, Rabu (28/8/2024).

Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi masih ditangguhkan. "Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan itu kan tidak ada batasnya (penangguhan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi). Berarti ini masih menunggu dari investigasi, juga telusur atas kejadian (kematian ARL)," ucapnya.

Pada 23 Agustus 2024 lalu, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko, akhirnya buka suara atas kasus kematian dokter ARL. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sidang Senat Gedung A FK Undip, Yan kembali membantah bahwa dokter ARL meninggal karena menghadapi perundungan. Yan mengatakan, berdasarkan investigasi internal Undip, ARL meninggal karena penyakit yang dideritanya.

"Hasil pemeriksaan kami memang ada riwayat sakit yang cukup lama. Mohon maaf kami tidak dapat mengungkapkan data dan fakta medis dari almarhumah karena hal ini bersifat confidential. Tapi kami siap kolaborasi dengan pihak berwenang," ujar Yan.

Saat ditemui awak media usai konferensi pers, Yan dipertanyakan tentang keterangan pers yang dirilis Undip pada 15 Agustus 2024. Dalam keterangan pers yang diterbitkan tiga hari pasca ditemukannya jasad ARL di kamar kosnya di Lempongsari, Semarang, Undip mengklaim sudah melakukan investigasi internal dan menyangkal ARL mengakhiri hidupnya akibat perundungan dari para seniornya. Undip menyebut ARL meninggal karena kondisi kesehatannya.

Media bertanya kepada Yan apakah isi keterangan pers tertanggal 15 Agustus 2024 sudah final. "Kira-kira dalam satu, dua hari itu kami lamgsung melihat rekam jejak, rekam pendidikan, dan sebagainya. Kami menyimpulkan kondisi yang dialami dokter almarhumah ini tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi (ARL mengakhiri hidupnya)," kata Yan.

Dia menambahkan bahwa FK Undip sudah membentuk tim investigasi ad hoc untuk menyelidiki kasus kematian ARL. Yan mengatakan, biasanya tim ad hoc bekerja paling lama selama tiga bulan. "Tapi informasi yang kami dapatkan yang sudah di press release itu (tanggal 15 Agustus 2024) dan kerja terbaru tidak ada informasi yang terbaru lagi," ujarnya.

Yan kemudian ditanya kembali apakah Undip hanya melakukan investigasi internal selama tiga hari dan kesimpulannya sudah final. "Sampai saat ini belum ada tambahan tapi mungkin bilamana nanti ada data-data kemudian bisa saja ada perubahan," jawab Yan.

Dia menjelaskan secara lembaga pihaknya tidak lagi melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kematian ARL. "Kami sudah melakukan (investigasi) di satu, dua hari awal. Sekarang kami tinggal menunggu di Itjen (Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan) dan kepolisian," kata Yan. (Kamran Dikarma)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler