Dharma-Kun Tetap Dibolehkan Daftar Pilgub Jakarta Meski Lakukan Pencatutan KTP
Diduga ada tindak pidana pemasluan data dukungan calon independen di Pilgub Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta telah melakukan pendalaman terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan data dukungan calon perseorangan oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hasilnya, Dharma-Kun tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jakarta Quin Pegagan mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan di Sentra Gakkumdu, dugaan pemalsuan data itu dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Untuk Bawaslu, walaupun kita melihat itu cukup, tapi dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Meski begitu, Bawaslu tetap menilai terdapat pelanggaran admistrasi yang dilakukan oleh pasangan Dharma-Kun. Karena itu, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Jakarta untuk melakukan uji forensik kepada sistem informasi pencalonan (Silon). Pasalnya, dugaan pencatutan KTP yang dilakukan Dharma-Kun itu dinilai sangat merugikan bagi masyarakat yang terdampak.
Selain itu, Bawaslu juga melimpahkan kasus perlindungan data pribadi kepada Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atas kasus itu adalah kepolisian.
Quin mengatakan, dalam sidang klarifikasi yang dilakukan Sentra Gakkumdu Bawaslu, pihaknya telah mengundang terlapor untuk datang. Namun, hanya kuasa hukum terlapor yang datang dalam sidang tersebut.
"Sementara kalau di dalam berita klarifikasi, kuasa hukum hanya boleh mendampingi dan tidak boleh mewakili, makanya kami meminta kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan Dharma dan Kun di hari berikutnya kita panggil sampai tiga kali," kata Quin.
Menurut dia, ketidakhadiran Dharma-Kun dalam sidang klarifikasi tak serta merta membuat statusnya sebagai bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat menjadi gugur. Pasalnya, pihaknya mengambil keputusan berlandaskan peraturan di Sentra Gakkumdu.
Karena itu, Quin mengatakan, Dharma-Kun tetap bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon ke KPU Provinsi Jakarta. Apalagi, pasangan itu telah memiliki surat keputusan (SK) penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat. "Kan berawal dari verifikasi administrasi, verfikasi faktual, kemudian ada perbaikan, kemudian ada berita acara, dan setelah itu ada ketetapan ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dharma-Kun akan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jakarta pada hari terakhir tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Kamis malam. Pasalnya, Dharma-Kun telah berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 677.468 KTP warga Jakarta atau melebihi syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan, yaitu 618.968 KTP.