Hindari Bangkrut, Pengusaha Minta PP No 28 Tahun 2024 Direvisi

Bila PP ini diterapkan bisa menimbulkan efek domino.

Republika/Havid Al Vizki
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang. Menurut Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi perlu ada yang direvisi dalam PP tersebut.


Ia menjelaskan dari survei yang dilakukan pada 57 perusahaan ada 85 persen perusahaan terdampak jika PP tersebut diberlakukan.

Selain itu, ia menyatakan dari sisi tenaga kerja ada 59 persen yang diperkirakan akan terdampak dan terjadi PHK. Karena, jika PP itu diberlakukan akan menjadi efek domino.

 

Videografer/Video Editor | Havid Al Vizki

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler