Ketua Komisi II DPRD Jabar Soroti Pembahasan Perda Pertanian Organik
Perda ini akan menjadi penunjang produktivitas hasil pertanian.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menyerahkan Pekerjaan Rumah (PR) terkait Peraturan Daerah (Perda) Pertanian Organik untuk dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD Jawa Barat terpilih yang akan dilantik 2 September 2024 nanti. Rahmat mengimbau agar anggota DPRD Jawa Barat Tahun 2024-2029 dapat meneruskan dan meningkatkan PR-PR dari periode sebelumnya. Terutama di sektor ketahanan pangan dan pertanian yang masih perlu diperkuat.
“Semua sisa pekerjaan yang menjadi PR perlu diteruskan dan ditingkatkan. Dalam pembangunan perekonomian di Jawa Barat ini masih banyak sektor yang perlu diperkuat, terutama sektor ketahanan pangan dan pertanian.” Jelas Rahmat Hidayat Djati di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/8/2024).
Terdapat 6 isu strategis di Jawa Barat yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, salah satunya yaitu Green Economy.
Terkait dengan implementasi Green Economy, Rahmat Hidayat Djati menekankan perlunya peraturan gubernur yang lebih mendetail untuk pelaksanaan Perda tentang Pertanian Organik di Jawa Barat.
“Di sektor pertanian ada oleh-oleh terakhir terkait Perda tentang Pertanian Organik yang tentunya perlu peraturan gubernur yang lebih teknis untuk pelaksanaannya di Jawa Barat,” tekannya.
Pentingnya Perda ini, lanjut Rahmat dalam upaya implementasi Green Economy yang dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian sebagai penunjang perekonomian di bidang ketahanan pangan.
“Ada Perda yang terakhir kita selesaikan tentang sistem pertanian organik di Jawa Barat. Perda ini akan menjadi penunjang produktivitas hasil pertanian yang nanti akan mendukung perekonomian di bidang ketahanan pangan,” ujarnya.