KPU: Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Koalisi atau gabungan partai politik boleh mencabut dukungan terhadap cakada.

Republika/Prayogi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersiap memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (28/7/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, koalisi atau gabungan partai politik boleh mencabut dukungan terhadap calon kepala daerah. Namun, koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan tersebut harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

Baca Juga


"Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, dirinya juga mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. "Apakah 43 daerah yang ada satu pasangan calon itu 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," katanya.

Afif menegaskan, KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Untuk itu, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September.

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," jelas Afif.

Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu (4/9/2024):

1. Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

3. Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler