Pansus Ungkap Ada Calhaj Khusus Diminta Tambah Bayaran 14.500 Dolar Jelang Keberangkatan

Anggota DPR ini menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Siskohat.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jamaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu disampaikannya seusai pansus menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK. 

Baca Juga


“Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar,” kata Wisnu dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (4/9/2024).

Wisnu mengatakan, pansus telah mendatangkan salah seorang calon jamaah haji khusus untuk memperoleh kesaksian darinya. 

“Ada pula kasus di mana calon jamaah haji khusus ditawari harga awal USD 15.000, namun menjelang pemberangkatan, dia diminta membayar kurang lebih USD 29.500 (bertambah 14.500 dolar AS) Ketika jamaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," ungkap Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini pun menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). “Kami menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024. Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Wisnu.

Hal ini, sambung Wisnu, menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Siskohat. "Apakah pihak yang bermain ini operatornya, atau ada oknum yang perintahkan operatornya, atau ada pihak lain yang mengubah-ubah lewat pintu belakang, ini yang tengah kita dalami dan kita harap ada evaluasi terkait pengelolaan sistem ini ke depan," ujar Wisnu. 

Dia menyatakan situasi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan data. Kondisi ini berdampak negatif pada calon jamaah haji. "Sehingga diperlukan audit forensik terhadap sistem ini," ujar Wisnu.

 

3.500 jamaah berangkat tanpa masa tunggu..

 

 

Wisnu menjelaskan dari data yang diperoleh, teridentifikasi sebanyak kurang lebih 3.500 jamaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol (0) tahun. Dia mengatakan, temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama. 

“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jamaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” ujar Wisnu. 

Pansus haji - (Dok Repubika)
Pansus haji - (Dok Repubika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler