Bakal Cagub-Cawagub di Pilgub Jakarta Mulai Gerilya, KPU: Patuhi Aturan!

Tahapan kampanye untuk Pilgub Jakarta secara resmi masih belum dimulai.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan MK, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait aktivitas para bakal pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang sudah melakukan aktivitas di ruang publik beberapa waktu balakangan. Padahal, tahapan kampanye untuk Pilgub DKI Jakarta masih belum dimulai.

Baca Juga


Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui saat ini masih belum memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, bakal paslon juga diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tidak melakukan kampanye.

"Ya tentu kalau itu bagian dari kampanye ada batasan, ada definisi, masa kampanye itu apa. Ketika aktivitas dilakukan di luar masa kampanye, maka pasti kita akan berdebat soal apakah itu kampanye atau sosialisasi," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Ia menyebutkan, aktivitas yang didefinisikan sebagai kampanye itu telah jelas tertuang dalam regulasi. Selain itu, terdapat lembaga tersendiri yang melakukan pengawasan terkait hal itu, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Di sisi lain, KPU tetap menghormati upaya sosialisasi bakal paslon yang sudah mendaftar, meskipun belum ditetapkan.

Afif --sapaan Afifuddin-- meminta para bakal paslon juga tetap mematuhi aturan yang ada dalam melakukan sosialisasi. Apalagi, KPU ingin menciptakan nuansa kegembiraan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Sambil kita juga imbau teman-teman peserta pemilu, partai politik, juga harus mematuhi lah semua aturan. Biar sama-sama enak. Tidak mungkin semua beban ini diberikan ke kami di KPU," kata dia.

Menurut dia, apabila nantinya ada hal yang dianggap melanggar, Bawaslu pasti akan melakukan penindakan. Pasalnya, kegiatan datang ke pemilih sebelum masa kampanye, dapat diartikan sebagai bagian dari sosialisasi.

"Kalau itu dianggap bagian dari kampanye maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye," kata Afif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler