Kemenko PMK Sebut Korupsi Dana Desa Masih Perlu Perhatian Khusus

Kemenko PMK imbau desa cegah korupsi.

Freepik
Ilustrasi korupsi
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Monalisa Rumayar menyebut korupsi dana desa masih memerlukan perhatian khusus dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga


“Selain capaian positif pembangunan desa atas pemanfaatan dana desa selama 10 tahun, juga terdapat beberapa permasalahan yang ke depannya perlu mendapatkan prioritas untuk ditangani, di antaranya, pertama kita sering mendengarkan kasus korupsi dana desa,” katanya dalam diskusi yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.

Pada diskusi yang bertajuk “Satu Dekade Dana Desa, Apakah Kesejahteraan Masyarakat Desa Meningkat?” tersebut, Monalisa juga menjelaskan, meski kasus korupsi dana desa tercatat meningkat, tetapi terdapat dampak positif yang telah dicapai dalam penggunaan dana desa, yakni penurunan jumlah penduduk miskin pedesaan.

“Jumlah penduduk miskin pedesaan kini menurun sebanyak 0,58 juta orang dari awalnya 14,16 juta orang pada Maret 2023 menjadi 13,58 juta orang pada Maret 2024,” ujar dia.

Ia memaparkan, terdapat sedikit lonjakan jumlah kasus dan tersangka korupsi di desa yang terjadi pada tahun 2023 dibandingkan sebelumnya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejak dikucurkan tahun 2015 telah terjadi 851 kasus korupsi dana desa yang menjerat 973 pelaku dan 50 persen di antaranya merupakan oknum kepala desa. KPK juga mengungkapkan, kasus korupsi dana desa ini merupakan kasus korupsi terbanyak dalam pengelolaan keuangan negara,” tuturnya.

Ia juga mengemukakan terdapat beberapa permasalahan selain kasus korupsi dana desa, salah satunya proporsi anggaran belanja desa untuk bidang pemberdayaan dan pembinaan berada pada posisi terakhir.

“Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proporsi anggaran belanja desa untuk bidang pemberdayaan dan pembinaan berada di posisi terakhir dan belanja desa cenderung besar dibandingkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.

Padahal, ia menegaskan, berkaitan dengan dana desa, hingga tahun 2024 pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp609,85 triliun kepada 75.259 desa di seluruh Indonesia.

“Semenjak digelontorkan dari tahun 2015, rata-rata dana desa per desa meningkat tiga kali lipat dari tahun awal. Besarnya dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mewujudkan desa yang maju, mandiri, serta sejahtera,” ujar dia.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota agar membentuk tim pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, ia juga mendorong sinergi tenaga pendamping dan penyuluh untuk percepatan pembangunan desa dengan memanfaatkan kantor kecamatan sebagai rumah bersama dan mendorong kepatuhan pemda untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler