Penemuan Dokumen di Mobil Harun Masiku Dianggap Penting KPK, Eks Penyidik: tak Banyak Guna
KPK menemukan mobil Harun Masiku pada 25 Juni 2024 yang telah terparkir dua tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM). Dokumen tersebut ditemukan di dalam mobil yang telah ditinggalkan sejak dua tahun lalu oleh buronan lembaga antirasuah itu.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Asep belum memberikan bocoran mengenai apa saja yang termuat dalam dokumen tersebut. Namun, ia mengatakan, mobil yang diduga digunakan Harun Masiku itu ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 dan telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun.
"Sudah terparkir selama dua tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM). "Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024) malam.
Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Bahkan, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku. "Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa). 'Mas bagaimana mas perkembangannya mas?" ujar Nawawi.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap Harun Masiku, KPK pada 23 Juli 2024 mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto pada Senin 10 Juni 2024, diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Spekulasi adanya orang yang melindungi Harun Masiku.. baca di halaman selanjutnya.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengkritik KPK yang baru menemukan mobil milik buronan Harun Masiku. Yudi mengingatkan, penangkapan Masiku merupakan hal yang utama. Yudi pesimistis bahwa penemuan mobil itu akan berguna dalam perburuan Masiku karena sudah terparkir dua tahun.
"Tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku," kata Yudi kepada Republika, Jumat (13/9/2024).
Yudi menyebut temuan mobil itu mestinya membuka mata penyidik KPK lebar-lebar. Sebab Yudi menduga Masiku dilindungi hingga meninggalkan kendaraannya.
"Justru sekarang KPK harus mengevaluasi bahwa dengan Harun Masiku meninggalkan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat melindungi Harun Masiku sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut,” ujar Yudi.
Atas dasar itulah, Yudi mendesak KPK segera menaikkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus penetapan tersangka terhadap pihak yang merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Yudi mewanti-wanti masa pimpinan KPK sudah hampir berakhir tapi Masiku tak kunjung tertangkap.
"Masa periode kepemimpinan ini tinggal tiga bulan lagi, sehingga jangan sampai meninggalkan PR (pekerjaan rumah) buronan yang menjadi beban periode pimpinan KPK berikutnya," ucap mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu.