Wakil Ketua MPR Beri Kode Perubahan UUD 1945 Bukan Hal Tabu

Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan.

dok pribadi
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengatakan, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dia mengatakan, amandemen konstitusi bukan lah suatu hal yang tabu atau dilarang. Selama terdapat kebutuhan untuk bernegara, menurut Lestari, amandemen terhadap UUD bisa dilakukan.

"Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan, berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang penting. Apalagi, kata Lestari, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Tahun 1945 cukup tinggi.

Dengan berbagai masukan yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi perubahan UUD NRI Tahun 1945 itu, dia berharap, perubahan konstitusi yang akan terjadi pada masa mendatang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan dalam bernegara. Namun, perubahan konstitusi harus sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga


Adapun persyaratannya adalah dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara menyeluruh. Hal itu agar tidak sekadar menjadi tambal sulam. Menurut Lestari, masukan dan pemikiran dari para pakar, serta para pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi pemahaman bersama bagi setiap warga negara.

Untuk itu, Lestari mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler