Apa Hukum 7 Hari, 40 Hari, 100 Hari untuk Almarhum? Lembaga Fatwa Mesir Buka Suara

Peringatan untuk almarhum disertai dengan bacaan Alquran dan doa

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi tahlilan. Peringatan untuk almarhum disertai dengan bacaan Alquran dan doa
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Peringatan 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, dan seterusnya untuk orang yang sudah meninggal menjadi tradisi yang lazim di masyarakat Indonesia. Peringatan ini pun, dihukumi bidah menurut sejumlah kalangan.

Baca Juga


Lembaga Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, buka suara terkait pelaksanaan semacam ini. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman resmi lembaga yang kini dipimpin oleh Syekh Nadhir Iyad itu sebagai berikut:

إحياء ذكرى الأربعين للميت: إن كان ذلك مقتصرًا على إطعام الطعام وقراءة القرآن وهبة ثواب ذلك إلى الميت فلا حرج في ذلك، أما إن كانت الذكرى تُقام على هيئة مأتم لا يختلف عن مأتم يوم الوفاة بحيث يُعلَن عنه في الصحف وتقام له السرادقات ويتوالى المعزون فيشكر منهم من حضر ويلام من تخلف ولم يعتذر، وتقيم النساء بجانب ذلك مأتمًا آخر في ضحوة النهار للنحيب والبكاء وتجديد الأسى والعزاء، فهذا كله مما يُكره شرعًا؛ لما فيه من إعادة الأحزان وتكليف أهل الميت ما لا يطيقون، ومذهب جمهور الفقهاء أن مدة التعزية ثلاثة أيام، وأن التعزية بعدها مكروهة واستدلوا لذلك بإذن الشارع في الإحداد في الثلاث فقط في قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم

Memperingati 40 hari wafatnya almarhum: Jika hanya sebatas memberikan makanan, membaca Alquran dan menyumbangkan pahala kepada mayit, maka tidak mengapa.

Akan tetapi jika peringatan tersebut diadakan dalam bentuk pemakaman yang tidak berbeda dengan pemakaman pada hari kematiannya, yaitu dengan mengumumkannya melalui surat kabar, mendirikan tenda, pelayat berdatangan, orang-orang yang datang berterima kasih, dan orang-orang yang tidak mau meminta maaf disalahkan, serta para wanita mengadakan pemakaman lagi sebagai tambahan pada waktu siang dengan tangisan, ratapan, dan pembaruan kesedihan, maka yang demikian ini hukumnya makruh menurut syariat.

Ini semua tidak dapat diterima karena berarti mengulangi kesedihan dan membuat keluarga almarhum menderita lebih dari yang bisa mereka tanggung.

BACA JUGA: Media Barat Ini Bongkar Praktik Kawin Kontrak Alias Nikah Mutah di Puncak, Begini Faktanya

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa masa berkabung adalah tiga hari, dan bahwa berkabung setelah itu hukumnya makruh, dan mereka mengutip izin dari syariat untuk berkabung hanya selama tiga hari dalam sabda Nabi SAW berikut:

لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidaklah seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.” (HR Bukhari dari hadis Ummu Habibah RA).

Membaca Alquran pada dasarnya pahala kembali kepada yang membaca. Muncul pertanyaan apakah boleh menghadiahkan bacaan Alquran untuk orang yang sudan meninggal?

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan pada dasarnya ulama empat madzhab sepakat boleh menghadiahkan bacaan Alquran untuk almarhum.

Namun, Kiai Ma’ruf mencoba menjabarkan pendapat sejumlah kalangan yang selama ini diidentikkan tidak setuju dengan hadiah pahala bacaan Alquran untuk almarhum. Berikut ini penjelasan sejumlah ulama ‘salafi’ terkait dengan hukum hadiah bacaan alquran untuk almarhum: 

Syekh Ibnu Taimiyah

Secara khusus membaca tahlil dan dzikir lainnya yang dihadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat difatwakan Ibnu Taimiyah:

ﻭﺳﺌﻞ: ﻋﻦ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ؟ ﻭاﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻭاﻟﺘﺤﻤﻴﺪ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﺇﺫا ﺃﻫﺪاﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮاﺑﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ؟ 

Ibnu Taimiyah ditanya tentang bacaan keluarga mayit apakah sampai kepada mayit? Berupa bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, jika dihadiahkan kepada mayit apakah pahalanya sampai?

ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺗﺴﺒﻴﺤﻬﻢ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮﻫﻢ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺫﻛﺮﻫﻢ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﺫا ﺃﻫﺪﻭﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.

Ibnu Taimiyah menjawab: "Bacaan keluarga mereka bisa sampai kepada mayit, baik tasbih, takbir dan dzikir mereka karena Allah. Bila mereka menghadiahkan bacaan itu kepada mayit maka akan sampai. Wallahu A'lam" (Majmu' Fatawa 24/324)

Syekh Utsaimin

Syekh Utsaimin ditanya tentang masalah kirim pahala Alquran kepada orang yang sudah wafat. Beliau menjawab dengan dua pendapat ulama. Di antara kutipan dari tulisan beliau adalah:

اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻟﻔﻼﻥ ﺃﻭ ﻓﻼﻧﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻗﺮﻳﺐ.

Kedua, bahwa mayit menerima manfaat dengan bacaan Alquran. Dan boleh bagi seseorang untuk membaca Alquran dengan niat agar pahalanya diberikan kepada fulan atau fulanah dari umat Islam, baik kerabat atau bukan kerabat.

Tarjih Syekh Utsaimin:

ﻭاﻟﺮاﺟﺢ: اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻷﻧﻪ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺟﻨﺲ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ ﺟﻮاﺯ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻠﻤﻴﺖ

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, sebab terdapat dalil sahih dalam jenis ibadah yang dapat diperuntukkan bagi mayit (Majmu' Fatawa Wa Rasail 2/305-306)

BACA JUGA: Benarkah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah

Syekh Albani

Syekh Albani yang sering dijadikan rujukan para pengikutnya di Indonesia khususnya di bidang hadits dan beberapa fatwa fiqihnya, ternyata memiliki pendapat sendiri soal kirim pahala Alquran:

وَخُلَاصَةُ ذَلِكَ أَنَّ لِلْوَلَدِ أَنْ يَتَصَدَّقَ وَيَصُوْمَ وَيَحُجَّ وَيَعْتَمِرَ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ عَنْ وَالِدَيْهِ لِأَنَّهُ مِنْ سَعْيِهِمَا ، وَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ عَنْ غَيْرِهِمَا إِلَّا مَا خَصَّهُ الدَّلِيْلُ مِمَّا سَبَقَتِ الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ . و الله أعلم . (السلسلة الصحيحة - ج 1 / ص 483 

“Kesimpulannya, bahwa anak boleh bersedekah, berpuasa, berhaji, berumrah, dan membaca Alquran untuk kedua orag tuanya. Sebab anak merupakan usaha orang tua (Najm 39). Dan anak tersebut tidak bisa melakukan itu semua untuk selain orang tuanya, kecuali yang dikhususkan oleh dalil, yang telah dijelaskan” (al-Silsilah al-Sahihah, 1/483)

INFO GRAFIS Fakta Unik tentang Alquran - (Republika )

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler