Viral Sholat Berjamaah dengan Bahasa Isyarat, Ini Pendapat MUI

Meski diwajibkan, penyandang difabel mendapat keringanan sholat sesuai kemampuannya.

Tangkapan layar IG
Sholat berjamaah dengan bahasa isyarat
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Video beberapa penyandang difabel rungu dan tuli viral di media sosial. Dalam video itu, tampak tiga jamaah perempuan dipimpin oleh seorang imam muda yang juga seorang difabel membawakan bacaan sholat dengan bahasa isyarat. Lalu bagaimana penggunaan bahasa isyarat dalam sholat bagi penyandang difabel rungu dan tuli? Apakah dibenarkan dalam fikih keabsahan sholatnya? 

Baca Juga


Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fikih Islam, keabsahan shalat bagi penyandang difabel bisu dan tuli atau tuna rungu mengikuti prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam syarat dan rukun sholat. Penyandang difabel ini tetap diwajibkan melaksanakan sholat, tetapi dengan beberapa pengecualian atau keringanan (rukhshah) sesuai kondisi mereka.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, bisu, tuli atau rungu bukan termasuk yang menggugurkan kewajiban sholat. Selama seorang mukallaf itu masih berakal dan sadar, maka sholat tetap wajib atasnya. Namun, menurut dia, difabel bisu dan tuli bisa melaksanakan sholat sesuai dengan kemampuannya. 

"Ada kaidah umum dalam syariat, bahwa siapa yang tidak mampu melakukan suatu kewajiban sesuai dengan syarat dan rukunnya, maka dia melakukan kewajiban tersebut dengan yang dia mampu lakukan," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (24/9/2024). 

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surat At-Taghabun: 

 

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…”

Karena itu, menurut dia, orang yang bisu dan tuli atau rungu yang tidak dapat membaca al-Fatihah, maka gugur baginya kewajiban membaca Al-Fatihah karena tidak mampu dia lakukan. Lalu, jika dia dapat bertasbih atau berzikir kepada Allah, maka hendaknya bertasbih dan berzikir di tempat-tempat bacaan dalam sholat. 

"Jika ternyata dia juga tidak mampu bertasbih dan dia tidak mengetahuinya serta tidak mungkin belajar, maka hal itu gugur baginya dan dia tidak diwajibkan membaca sedikitpun," jelas Kiai Miftah. 

Lalu apa yang bisa dia lakukan dalam sholat, jika tak mampu berucap sama sekali? "Bagi orang bisu dan tuli yang tak mampu berucap sama sekali, maka cukuplah atasnya melakukan kewajiban dan rukun sholat perbuatan seperti berdiri, rukuk dan sujud," kata Kiai Miftah.

 

Gerakan yang termasuk membatalkan sholat.. 

 

Sholat sangat terkait dengan niat dan konsentrasi hati. Penyandang difabel rungu dan tuli yang tidak bisa mendengar bacaan sholat tetap sah shalatnya selama ia berniat dan berusaha memenuhi syarat dan rukun shalat dengan kemampuan yang ada.

Menurut beberapa ulama, jika seseorang tidak mampu melafazkan bacaan sholat karena keterbatasan fisik, seperti tuli, maka cukup dengan membaca dalam hati. Sebagian besar ulama membolehkan bacaan di dalam hati ketika ada keterbatasan yang sah.

Jadi, fikih memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan shalat bagi penyandang difabel bisu, rungu dan tuli sesuai dengan kemampuan mereka. Yang terpenting adalah mereka tetap menjaga niat, kekhusyukan, dan menjalankan rukun-rukun shalat sesuai batas kemampuan.

Namun, dalam video viral itu jamaah difabel rungu dan tuli tersebut tampak menggerakkan tangannya ketika menggunakan bahasa isyarat. Lalu, apakah sholat seperti itu?  

Untuk mengetahui sah dan tidaknya sholat berjamaah itu, menurut Kiai Miftah, masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut. "Ini perlu ijtihad progresif sebab dalam kajian fikih klasik orang yang difable bisu dan rungu cukup dengan menggerakkan lisan dan bibir. Gerakan isyarat seperti dalam video itu termasuk gerakan yang membatalkan sholat," jelas Kiai Miftah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler