Alasan PKB Minta MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Keputusan MPR mencabut TAP pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI dinilai tepat.

Antara/Maulana Surya
Warga memasang poster bergambar Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat aksi Bulan Gus Dur di kawasan Ngarsopuro, Solo, Selasa (29/12/2020). Aksi tersebut digelar untuk mengenang jasa-jasa Gus Dur sebagai guru bangsa.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR memulihkan nama baik mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Diur. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemulihan nama baik bisa memberikan kekuatan argumen untuk menjadikan Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional.

Baca Juga


Oleh sebab itu, dia beranggapan bahwa pemaparan Fraksi PKB MPR RI dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 pada Rabu (25/9/2024) secara legal memiliki dasar yang kuat.

"Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur," kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Artinya," lanjut Cak Imin, "politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi."

Selain itu, dia menilai jasa-jasa Gus Dur yang mempertahankan pluralisme maupun mencairkan hubungan antara agama dan negara dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk MPR memberikan rekomendasi pemulihan nama baik untuk presiden ke-4 RI itu. Walaupun demikian, dia mengakui bahwa proses permintaan pemulihan nama baik Gus Dur baru bisa disampaikan dalam sidang paripurna tersebut.

Cak Imin pun menilai keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat. "Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin.

Cak Imin mengakui Gus Dur sebagai sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujar Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.

"Tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," ujar Cak Imin.

 

Sebelumnya, Fraksi PKB meminta MPR RI untuk memulihkan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Permintaan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa.

Menurut Neng Eem, beberapa pertimbangan permintaan tersebut antara lain, pertama, merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut maupun telah dilaksanakan. Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut, maka sudah tidak berlaku.

Kedua, Gus Dur sebagai Presiden Ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 dinilai memiliki banyak jasa pengabdian maupun kontribusi bagi bangsa dan negara, serta disebut mendapatkan pengakuan secara luas dari rakyat.

“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas,” jelas Neng Eem.

Ketiga, lanjut dia, telah terjadi perubahan keadaan politik dan pemerintahan, seperti pencabutan pasal mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam amandemen konstitusi ketiga pada 2001.

“Selain itu, telah terjadi perubahan pada posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini telah mengubah posisi Presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem pemilihan presiden secara langsung,” ujarnya.

Keempat, dia menyebut wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan bagi bangsa dan negara, sehingga sepatutnya negara melalui Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan melalui edukasi maupun sosialisasi kepada publik bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.

“Kelima, pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy (warisan) besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan,” katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler