BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jamaah Haji Tunggu Hingga Rp 4,4 Triliun
BPKH juga memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (24/9/2024).
Perincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimistis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal lima persen setiap tahunnya,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Dengan usulan itu, distribusi manfaat kepada jamaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp 4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jamaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian nilai manfaat untuk jamaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jamaah haji tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual menuju self financing.
“Diharapkan kenaikan alokasi virtual account kepada jamaah tunggu ini akan mendorong peningkatan virtual account jamaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jamaah dan saat biaya haji diumumkan jamaah haji tinggal mengecek nilai VA-nya. Secara bertahap setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," jelas Fadlul.
Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH juga memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.
Selain itu, juga mengeksplorasi surat berharga syariah, termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal, mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian.
Tidak hanya itu, BPKH juga berupaya melakukan strategi Inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jamaah haji.
Dengan rencana dan strategi ini, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia. "Tentunya upaya-upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan," ucap Fadlul.