Skandal Guru Besar, Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Anjlok Jadi C
BAN-PT mencabut SK pengangkatan 11 guru besar Fakultas Hukum ULM.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri memastikan, akreditasi A untuk kampusnya tidak dicabut. Dia berdalih, ULM hanya mendapatkan surat peringatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) karena adanya kasus pembatalan surat keputusan (SK) guru besar sejumlah dosen.
"Jadi ULM hanya diberikan waktu dua bulan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengajukan akreditasi ulang atau reakreditasi menyusul adanya sanksi berkaitan kasus guru besar," katanya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Alim, tim reakreditasi pun telah dibentuk dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Iwan Aflanie, dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Prof Agung Nugroho. Mereka ditargetkan dapat menyelesaikan penyusunan borang akreditasi dalam waktu satu bulan ke depan.
Berkaitan oknum yang diduga terlibat sebagai mafia jurnal dalam kasus guru besar, Alim mengaku, telah mengajukan pemecatan yang bersangkutan ke Kemendikbudristekdikti. Bahkan, ia berencana mengantarkan sendiri surat usulan pemecatan itu secara langsung ke kementerian di Jakarta pada Senin depan.
Dalam upaya mencegah terjadinya hal serupa, Alim bersama jajaran pimpinan ULM telah memperbaharui prosedur pengajuan usulan kenaikan pangkat fungsional dosen mulai asisten ahli hingga guru besar menjadi lima tingkatan verifikasi. "Kami juga telah membentuk lembaga publication management center (PMC) bertugas menyaring publikasi sehingga setiap jurnal bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi PMC," jelasnya.
Sebelumnya, BAN-PT pada 20 September 2024 mengumumkan penurunan status akreditasi ULM dari unggul (A) menjadi peringkat baik (C). Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 1582/BAN-PT/LL/2024, yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Ari Purbayanto.
Rangkaian kejadian itu bermula dari pencabutan SK 11 guru Fakultas Hukum ULM hingga 10 September 2024. Mereka dibatalkan menjadi profesor karena kedapatan memakai jurnal predator untuk menyiasati syarat menjadi guru besar. Dampaknya, kini muncul kabar puluhan guru besar lain menjalani pemeriksaan atas syarat yang dikumpulkan apakah benar sesuai aturan atau tidak.